NTL dosen IAKN Tarutung sudah tersangka dugan pencabulan dan saat ini telah ditahan di Mapolres Taput. PALAPA POS/Alpon Situmorang by PALAPAPOS Sabtu 04 Juni 2022, 18:00 WIB 0 0

Rektor IAKN : Oknum Dosen Tersangka Pencabulan Akan Kena Sanksi

TAPANULI UTARA – Oknum Dosen inisial NTL (33) yang sudah ditetapkan tersangka atas dugaan pencabulan dan ditahan di Mapolres Tapanuli Utara akan dikenakan sanksi oleh pihak kampus Institut Agama Kristen Negeri (IAKN).

Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Taput Prof. Albiner Siagian dikonfirmasi via aplikasi whassapp mengakui, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara internal.

Albiner menyebutkan, pihaknya bahkan jauh hari sudah melakukan pemeriksaan internal kepada oknum dosen sebelum ditetapkan kepolisian menjadi tersangka.

"Saya sudah memerintahkan Dekan dan Ketua Program Studinya untuk memeriksanya. Itulah dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk hasil penetapan tersangka oleh kepolisian. Mohon menunggu hasilnya ya,"ujarnya menjawab wartawab, Senin (6/6/2022).

BACA JUGA : Oknum Dosen IAKN Taput Tersangka Dugaan Pencabulan Dijebloskan ke Penjara

Sebelumnya, oknum dosen telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan berupa sodomi atas laporan korban mahasiswanya KS (20) Rabu (25/5/2022), oknum dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) bernisial NTL (33) di tahan oleh Penyidik PPA Polres Taput .

Penetapan tersangka NTL dilaksanakan melalui gelar perkara Jumat (3/6/2022) dan saat itu juga dilakukan penahanan.

Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa visum Et Revertum (VER).

Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan bahwa NTL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan.

"Kemarin malam sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka,"ucap Baringbing, Sabtu (4/6/20220.

Baringbing menegaskan, atas perbuatan tersangka diganjar pasal 292 KHUP ( perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penulis : Alfon 

Previous Post Oknum Dosen IAKN Taput Tersangka Dugaan Pencabulan Dijebloskan ke Penjara
Next PostPemilu 2024 DPC Gerindra Kota Bekasi Targetkan 12 Kursi