
NTL dosen IAKN Tarutung sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Mapolres Taput. PALAPA POS/Alpon Situmorang
Oknum Dosen IAKN Taput Tersangka Dugaan Pencabulan Dijebloskan ke Penjara
TAPANULI UTARA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan berupa Sodomi atas laporan korban mahasiswanya KS (20) Rabu (25/5/2022), oknum Dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) bernisial NTL (33) di tahan oleh Penyidik PPA Polres Taput .
Penetapan tersangka NTL dilaksanakan melalui gelar perkara Jumat (3/6/2022) dan saat itu juga dilakukan penahanan.
Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa visum Et Revertum (VER).
Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan bahwa NTL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan.
"Kemarin malam sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka,"ucap Baringbing, Sabtu (4/6/20220.
Baringbing menegaskan, atas perbuatan tersangka diganjar pasal 292 KHUP ( perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis : Alfon