
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi saat menaiki mobil komando Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Kota Bekasi
Ratusan Massa Geruduk DPRD Kota Bekasi
BEKASI - Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Kota Bekasi geruduk kantor DPRD Kota Bekasi guna menolak Peraturan Menteri No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Memanfaatkan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (JHT), Selasa (1/3/2022).
Perwakilan DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Partai Amanat Nasional, Sardi Efendi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV menemui para aksi massa yang jumlahnya diperkirakan ratusan orang. Ia pun menjelaskan selain Komisi IV, Komisi II dan Wakil II Ketua DPRD Kota Bekasi telah memberikan dukungan serta rekomendasi kepada mereka.
"Para buruh menganggap peraturan ini tidak sesuai dengan kesejahteraan mereka sebagai pekerja. Maka dari itu, saya bersama anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi sebagai wakil rakyat akan menampung aspirasinya dan kita berikan dukungan kepada mereka," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi.
Lebih lanjut dirinya kepada Palapapos.co.id berharap agar apa yang diperjuangkan para buruh tersebut bisa terwujud serta bisa mensejahterakan para pekerja. Dirinya pun mengungkapkan, sebagai wakil rakyat setuju dengan apa yang diutarakan massa aksi, yaitu menolak Peraturan tersebut.
"Sebetulnya Presiden Republik Indonesia sudah melakukan revisi terhadap peraturan tersebut hanya tinggal menunggu saja, semoga selaras dengan perjuangan para buruh. Karena ini akan berlaku nanti tanggal 4 Mei 2022. Semoga nantinya akan menjadi kado terbaik untuk mereka,"ucapnya.
Terpisah, Ketua Koordinator FSBDSI Kota Bekasi menegaskan akan terus mengawal hingga peraturan tersebut dicabut.
"Kita akan kawal sampai akhir hingga Permenaker No 2 Tahun 2022 dicabut,"tukasnya.
Penulis: Yudha