IST.

Praperadilan SP2 Lid Polrestro Bekasi Memasuki Tahap Kesimpulan

KOTA BEKASI – Sidang praperadilan dengan Register Perkara No. 9/Pid.Pra/2026/PN Bks di Pengadilan Negeri Bekasi memasuki tahap kesimpulan. Pemohon melalui kuasa hukum dari Kantor Pengacara Bilher Situmorang, S.H. & Partners mendesak majelis hakim membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) yang diterbitkan Polrestro Bekasi Kota selaku termohon.

Dalam kesimpulan yang dibacakan, pemohon menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum prosesnya tuntas.

Lima Fakta Hukum Versi Pemohon

1. Penyelidikan Belum Tuntas – Pemohon mendalilkan laporan mereka belum diselidiki secara lengkap dan menyeluruh.

2. SP2 Lid Prematur – Berdasarkan keterangan ahli, SP2 Lid diterbitkan saat analisa bukti masih berjalan sehingga dinilai tidak sah.

3. Satu Kesatuan Proses – Ahli menegaskan penyelidikan dan penyidikan adalah rangkaian utuh. Karena penyelidikan belum selesai, penerbitan SP2 Lid dianggap keliru.

4. Upaya Keberatan – Pemohon mengaku sudah mengajukan pengaduan ke Wasidik Polda Metro Jaya dan surat keberatan ke atasan termohon, namun tidak ada tanggapan.

5. Tidak Ada Pembuktian Balik – Termohon tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk membantah keterangan pemohon selama persidangan.

Dasar Hukum dan Tuntutan

Pemohon berargumen penghentian penyelidikan hanya sah jika seluruh tahapan selesai secara profesional dan objektif, sesuai KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman, serta aturan Kapolri tentang manajemen penyidikan.

Jika dilakukan sebelum tuntas, maka bertentangan dengan asas kepastian hukum dan hak warga negara atas keadilan.

Delapan Petitum yang DiajukanDi akhir kesimpulan, pemohon meminta majelis hakim untuk:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya.

2. Menolak eksepsi dan dalil termohon.

3. Menyatakan penerbitan SP2 Lid prematur dan tidak berkekuatan hukum.

4. Menyatakan SP2 Lid tidak mengikat.

5. Memerintahkan termohon membuka kembali dan melanjutkan penyelidikan secara profesional.

6. Memerintahkan termohon melaksanakan putusan dengan itikad baik.

7. Menghukum termohon tunduk pada putusan.

8. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebagai petitum subsidair, pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono bila majelis berpendapat lain. (RED).

Previous Post Sarwin Hidupkan Lagi Program "Ayo Disunat" untuk Anak Yatim
Next PostDewan PKB, Ahmadi Tolak LGBT: Saya Menghargai Perbedaan, Tolak Penyimpangan