
Ketua Paniitia Pemilihan Kepala Desa Batu Arimo Sampir Simatupang dan anggota Edu Simamora saat memberikan keterangan kepada awak media. PALAPA POS/ Alpon Situmorang
PPKD Batu Arimo Parmonangan Tegaskan Tahapan Pilkades Sesuai Aturan
TAPANULI UTARA- Akibat ketidakpuasan salah satu Calon Kepala Desa yang kalah bertarung di konstentasi Pilkades Batu Arimo yakni Marganda Purba menuai polemik.
Merasa dizolimi dan diintimidasi saat proses/tahapan Pemilihan Kepala Desa akhirnya mengajukan gugatan diwakili pengacaranya, dan kemungkinan ditolak akibat dalil yang disampaikan dimentahkan.
Hal itu terungkap dari keterangan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Batu Arimo Parmonangan Sampir Simatupang didampingi Edu Simamora kepada awak media, Rabu (15/12/2021).
Sampir Simatupang menegaskan pelaksanaan tahapan Pilkades sesuai aturan mengacu kepada Peraturan Bupati no 19 tahun 2021 perubahan ketiga atas Peraturan Bupati no 4 tahun 2015.
"Panitia dalam pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai koridor mulai dari penetapan DPS hingga DPT, bahkan beberapa kali perubahan DPT disepakati kedua calon Kades baik Marganda Purba dan Demson Tarihoran disaksikan Bhabinkamtibmas serta Babinsa serta saksi masing-masing," ungkapnya.
Saat pencoblosan dan penghitungan suara, calon nomor urut 1 Demson Tarihoran berhasil meraih 127 suara sedangkan nomor urut 2 Marganda Purba 103 suara dan batal 1 suara.
"Memang mulai dari awal dari kubu Marganda Purba banyak melakukan keberatan dan komplain, padahal keberatan merekalah yang paling banyak kami akomodir. Itupun kami dibilang tidak menjalankan mekanisme Pilkades dengan baik,"cetusnya.
Sampir mengatakan komplain itu mulai dari jumlah DPT yang pro kontra, hingga pengunduran diri salah satu balon Kades Komser Tarihoran pun dipersoalkan.
"Saya katakan, mundurnya Komser itu haknya, kita tidak ada intervensi dan diaturan pun diperbolehkan mundur sebelum penetapan Calon Kades. Kecuali dia mundur sesudah ditetapkan baru kami salah,"ungkapnya.
Hal ini sebut sudah disampaikan di rapat yang dipimping Sekda selaku Ketua Fasilitasi penyelesaian sengketa Pilkades kemarin ,Selasa (14/12).
"Saya terangkan semuanya dihadapan Pak Sekda, disana juga hadir dari Kepolisian, Kejaksaan , Camat hingga PMD. Tidak ada yang kita tutup-tutupi, kita bekerja sesuai aturan. Bahkan Marganda Purba ketika ditanya apakah DPT yang dua kali perubahan diteken mereka sah, Beliau mengatakan sah," tuturnya
Terkait nama di DPT yang berbeda, Sampir menegaskan karena diperintahkan harus diverifikasi walaupun dijadwal sudah tenggat tetap dikonfirmasi ke Dinas Catpil.
"Keinginan mereka sudah kita penuhi, nah kalau kalah tidak merasa puas, itu kita serahkan ke Kabupaten. Yang penting saya sudah berikan keterangan mengenai apa yang telah kami lakukan mengawal proses Pilkades agar berjalan lancar,"tambahnya.
Sampir dalam kesempatan itu mengapresiasi kedewasaan berpolitik Cakades yang menang Demson Tarihoran.
"Walaupun dituduh berbagai issu hingga Istrinya Kasek Juniati dilapor ke Polda dikaitkan ke Pilkades, Beliau tetap tenang dan tidak terpancing. Apalagi masalah yang kemarin sempat viral akibat adanya salah satu pelajar yang turun kelas tidak terbukti, dan sudah selesai dengan keluarga yang keberatan kemarin,"ungkapnya.
Terpisah Sekda Taput Indra Simaremare saat dikonfirmasi membenarkan adanya fasilitasi penyelesian sengketa Pilkades Batu Arimo.
"Sudah kita dengarkan penjelasan dari panitia hingga unsur yang terkait, belum kita putuskan masih kita kaji serta telaah informasi dan data yang disampaikan,"jawab Indra.
Penulis : Alponso