Sidanf Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (4/5/2023). PALAPA POS/ HUMAS

Plt. Wali Kota Bekasi Hadiri Sidang Paripurna DPRD

KOTA BEKASI - Plt. Wali Kota Bekasi menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi penetapan dan penandatanganan keputusan tentang perubahan program pembentukan daerah tahun 2023, persetujuan penetapan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2023-2043 menjadi Perda hasil pembahasan Pansus 28 dan Pansus 31, penugasan Banggar, serta pembentukan Pansus 41 dan Pansus 42 DPRD Kota Bekasi pada Kamis (4/5/2023).

Setelah melalui proses yang cukup panjang mulai dari peninjauan di RT dan RW Kota Bekasi sampai dengan proses persetujuan substansi oleh Kementrian ATR/BPN RI pada awal tahun 2023, penetapan Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2023-2043 saat ini telah sampai pada tahapan persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota.

"Dengan ditandatanginya persetujuan Wali Kota tentang penetapan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2023-2044 menjadi Perda, semoga dapat segera disahkan dan diundangkan menjadi Perda (Peraturan Daerah)."kata Tri.

Tri mengungkapkan hal itu guna arah penataan ruang dapat mengintegrasi berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan.

"Penataan ruang yang akan termanifestasi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah, pemaduserasian antara pola ruang dan struktur ruang, penyelerasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah, serta penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha."jelas Tri.

Tak lupa Tri Adhianto memberikan apresiasi dan rasa terimakasih kepada DPRD Kota Bekasi atas perannya dalam mengedepankan aspirasi masyarakat.

"Dengan selesai dibahasnya Raperda diatas, ini menunjukkan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi. Semoga segala upaya yang telah dilakukan menjadi amal ibadah dan ridho dari Allah SWT dalam rangka membangun Kota Bekasi yang tercinta ini."ujar Tri.

Selain itu, Tri pun menyampaikan beberapa hal pokok yang menjadi ruang lingkup materi peraturan daerah yang disahkan, bahwasannya akan menjadi pemikiran untuk selalu melakukan evaluasi secara terus menerus demi terwujudnya Visi dan Misi Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan.

Terakhir, Tri mengucapkan selamat atas penugasan Badan Anggaran (Banggar) yang akan membahas hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta terbentuknya Pansus 41 dan Pansus 42.

Turut hadir dalam Paripurna, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Bekasi, Sekda Kota Bekasi, Pejabat Struktural Eselon II, dan III, Camat dan Lurah Se-Kota Bekasi, serta Pengurus Tim Penggerak PKK/Dharma Wanita Kota Bekasi. (red)

Previous Post Dinas Kesehatan Kota Bekasi Belum Identifikasi Varian Baru Covid-19
Next PostKetua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Lakukan Operasi Yustisi