Surat Dari Dinas LHK Provinsi Sumut kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari tentang hak akses SIPUHH PHAT. PALAPA POS/Hengki Tobing.

Penebangan Pohon di Taput Diprotes, UPTD KPH XII Tarutung Enggan Buka Informasi SIPUHH

TAPANULI UTARA - Pasca bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatra akibat badai siklon tropis dan diduga diperparah oleh kerusakan lingkungan, masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ramai-ramai memprotes aktivitas penebangan pohon dan pertambangan di daerah tersebut.

Salah satu sorotan publik tertuju pada aktivitas penebangan pohon di Desa Batumanumpak, Kecamatan Pangaribuan. Di media sosial, beredar surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatra Utara kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Sumatra Utara.

Surat tertanggal 21 Juli itu berisi permohonan rekomendasi hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama Yohannes Tampubolon, Kamis (11/12/2025).

Surat tersebut menjadi bahan perdebatan publik karena dianggap membantah pernyataan sejumlah pejabat yang menyebut pohon-pohon terbawa banjir karena tumbang secara alami.

Sebagai informasi, SIPUHH adalah sistem informasi berbasis web milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang digunakan untuk pencatatan dan pelaporan elektronik kegiatan pengelolaan hasil hutan.

Sistem ini mencakup proses penebangan, pengangkutan, hingga pengolahan kayu, serta penerbitan dokumen angkutan kayu, guna menjamin legalitas, ketertelusuran, dan efisiensi dalam industri kehutanan.

Terkait hal ini, wartawan mencoba mengonfirmasi kepada Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XII Tarutung, Andri S. Sihotang, di kantornya pada Rabu, 10 Desember 2025. Namun, Andri enggan memberikan informasi rinci mengenai aktivitas penebangan kayu di Taput.

"Terkait informasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Pemegang Hak Atas Tanah, dan verifikasi, semuanya harus melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut. Informasinya baru kami terima hari ini," ujar Andri.

Ia menambahkan bahwa seluruh aktivitas SIPUHH di Tapanuli Utara telah dihentikan sejak 1 Desember 2025. Namun, saat ditanya berapa jumlah pemegang akses SIPUHH di Taput sebelum penghentian tersebut, Andri kembali menegaskan bahwa data tersebut hanya dapat disampaikan oleh DLHK Provinsi Sumut.

"Mungkin agar tidak terjadi simpang siur data. Supaya semua informasinya satu pintu," pungkasnya. (Hengki).

Previous Post Sekda Tegaskan Tri Adhianto Kantongi Izin Resmi ke Tiongkok, Tanpa Bebani APBD
Next PostChristmas Carol IAKN Tarutung: Galang Donasi dan Utus Relawan ke Daerah Bencana