Ilustrasi/ ist

Pemkot Bekasi Wajibkan Pedagang Sekitar Sekolah Divaksin

BEKASI - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK)  di Kota Bekasi sudah dibuka, dan Pemerintah Kota Bekasi mengwajibkan atau mengharuskan pedangang yang boleh berjualan di lingkungan dan sekitar sekolah yang sudah divaksin.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menurutnya, pedagang di sekitar sekolah tidak diperbolehkan berjualan di sekitar sekolah kalau belum divaksin. "Jangankan para pedagang, selain pedagang juga wajib vaksin. Kita juga lagi mencari orang yang belum divaksin dengan cara menelusuri rumah warga,"kata Rahmat Effendi.

Diapun mengatakan akan mengejar target vaksinansi sampai 31 Oktober 2021 hingga mencapai 92 persen warga dan masyarakat yang sudah divaksin.

"Sekarang sudah 72 persen melalui tenaga kesehatan, dan 78 persen melalui NIK. Maka dari itu Pemerintah Kota Bekasi terus gencar lakukan vaksinasi dan tidak menginginkan vaksin yang tersedia kadaluwarsa,"ucapnya.

Terpisah Anggota Komisi Empat DPRD Kota Bekasi Evi Mafriningsianti menegaskan, setiap warga yang tidak memiliki penyakit komorbit harus segera divaksin.

"Vaksin itu kewajiban untuk semua warga negara. Pengawasan kepada lingkungan sekolah harus terpadu, baik Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta masyarakat,"ujarnya.

Evi pun menegaskan akan lakukan koordinasi dengan seluruh anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi untuk lakukan pengecekan kepada pedagang disekitar sekolah.

“Sambil melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran di Komisi Empat DPRD kota Bekasi untuk lakukan pengecekan dilapangan, kami juga meminta kepada seluruh stake holder serta warga dan masyarakat agar tetap taati protokol kesehatan,"tutupnya.

Penulis: Yudha 

Previous Post Rahmat Effendi Akui Pembentukan Tim Tujuh Islamic Center
Next PostSosialiasi Media Tiktok Hingga Video 855 PUS di Parmonangan Sudah IVA Test