Ilustrasi

Pedagang Martabak Diduga Lecehkan Dua Gadis

BEKASI - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh pedagang martabak keliling dua orang anak di daerah Rw 12 Kelurahan Kayuringin,Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi belum lama dilaporkan ke aparat.

Mulyadi Selaku Ketua Rw 12 Kelurahan Kayuringin Kecamatan Bekasi Selatan mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Senin (13/12/2021) lalu setelah orang tua diduga korban melapor kepadanya.

"Kejadian tersebut belum lama terjadi, kita mengetahui setelah ibu korban melapor kepada saya selaku ketua RW. Terduga pelaku merupakan pedagang martabak keliling,"ujar Mulyadi Kamis (15/12/2021).

Lebih lanjut Mulyadi menjelaskan kepada palapapos.co.id, terduga pelaku melakukan tindakan tak terpuji iotu kepada anak perempuan berusia 6 dan 8 tahun.

“Sudah melaporkan kepada aparat penegak hukum. Adapun dugaan yang dilakukan menyentuh alat vital si ana. Saat ini terduga pelaku sedang dilakukan introgasi dilingkungan sekitar sambil menunggu pihak keluarga si anak. Kita juga sedang mengumpulkan bukti,"katanya.

Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Aris Setiawan mengatakan, KPAD sebagai lembaga pengawasan perlindungan anak yang dijalankan stekholder.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya memang mengawasi hal tersebut dalam pelaksanaan penanganan oleh pihak kepolisian. Serta persoalan di era sosial media cukup punya peran dalam alibi yang menyasar terhadap anak-anak yang menjadi korban.

"Kalau kita lihat peran pemerintah kemudian lembaga yang terkait dalam pendidikan dan sosialisasi dalam hal permasalahan pelecehan seksual. Kita juga sudah monitoring ke sekolah dan lainnya sudah ada dalam pendidikan,"katanya.

Ia juga mengungkapkan, terkait soal hukum sebagai efek jera, pemerintah sudah mengeluarkan Perpers hukum kebiri. Ada juga hukuman maksimal 10 sampai 15 tahun dan denda.

"Hanya saja, yang jadi problem kita ketika anak atau seorang itu menjadi korban tidak dilakukan perbaikan mental maupun sikisnya. Itu akhirnya di kemudian dikhawatirkan menjadi pelaku baru. Intinya bahwa korban-korban ini harus di perbaiki dengan menjalani rehabilitasi mental. Pemerintah harus memfasilitasi itu, dan itu yang kita harapkan sehingga korban pulih dan tidak menjadi pelaku dikemudian hari,"tutupnya.

Penulis: Yudha

Previous Post Kejaksaan Negeri Toba Samosir MoU dengan Perum Jasa Tirta I
Next PostMenjelang Nataru Polres Metro Bekasi Kota Sebar Personil di 14 Titik