Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) antara Perum Jasa Tirta I dengan Kejari Toba Samosir, di Aula Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Balige, Rabu (15/12/2021). PALAPA POS/ Desi

Kejaksaan Negeri Toba Samosir MoU dengan Perum Jasa Tirta I

TOBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) dengan Perum Jasa Tirta I tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Balige, Rabu (15/12/2021).

"Dasar penandatanganan kesepakatan bersama antara Perum Jasa Tirta I dengan Kejaksaan Negeri Toba Samosir yaitu UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, PP Nomor 46 Tahun 2012 tentang Perum Jasa Tirta I, Perpres Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Keppres Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penambahan Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I, Perja Nomor PER-006/ A/ JA/ 07/ 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI,”ungkap Kajari Toba Samosir melalui Kasi Intel Gilbeth Sitindaon.

Penandatanganan dihadiri oleh Kajari Toba Samosir Baringin SH MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tobasa Herianto SH, Kepala Devisi Jasa ASA V Didik Ardianto ST MSc, Kepala Departemen Hukum Perum Jasa Tirta I Aris Widya SH, Kepala Sub Devisi Jasa ASA V Teguh Bayu Aji, Staf Hukum Ibrahim Lubis SH dan para Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Tobasa di Aula Kejari Tobasa, Balige,

Isi kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) yaitu :

1. Perum Jasa Tirta I merupakan BUMN bergerak dibidang pengusahaan dan sebagian Sumber Daya Air di wilayah Sungai Brantas, Bengawan Solo, Toba Asahan, Serayu Bogowonto dan Jratunseluna.

2. Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

3. Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

4. Dalam rangkaian peningkatan kompetensi teknis dapat melakukan kerjasama dalam bentuk lokakarya (workshop), seminar dan sosialisasi.

Dalam menerima kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara terlebih dahulu melakukan telaahan sebelum memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP – 025/ A/ JA/ 11/ 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui kegiatan itu, Baringin mengharapkan Perum Jasa Tirta I dapat memberikan kontribusi yang baik untuk Kabupaten Toba dengan didampingi Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui Jaksa Pengacara Negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam hal pelayanan prima, berintegritas, berkualitas dan pelayanan tanpa biaya.

Penulis : Desi

Previous Post Empat Mantan Ketua PL Golkar Tolak Hasil Muscam Jatiasih, Zainul Miftah: Muscam Sudah Sesuai AD/ART
Next PostPedagang Martabak Diduga Lecehkan Dua Gadis