
Dua orang pelaku pencurian toko ponsel yang masih berstatus pelajar saat diperiksa penyidik. PALAPA POS/Alpon Situmorang
Membongkar Toko Ponsel, Dua Pelaku Status Pelajar Ditangkap
TAPANULI UTARA - Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap dua dari rmpat orang, Jumat kemarin (3/6/2022) pencuri isi toko ponsel milil Andri Bakkara (31) di Jalan Dipenogoro Tarutung, Taput.
Penangkapan pelaku pencurian toko dibenarkan Kasi Humas Polres Aiptu W. Baringbing, Senin (6/6/22022).Diungkapkannya, dua pelaku yang ditangkap Tongam Hot Martua Manalu (19) warga Desa Torhonas Kecamatan Adiankoting dan TH (16) warga Desa Sitompul Kecamatan Siatas Barita.
Kedua tersangka ditangkap setelah adanya laporan pencurian terjadi terhadap toko milik korban ke Polres tanggal (2/6/2022). Baringbing menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim berhasil mengungkap identitas pelaku dan akhirnya berhasil menangkap.
"Kedua tersangka ditangkap dari tempat kost di Desa Sitompul Kecamatan Siatas Barita,"tambahnya.
Saat dimintai keterangan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat beraksi berjumlah empat orang pada hari Kamis ( 2/6/2022) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Dua teman tersngka yang telag diamankan yaitu RS dan SH hingga saaat ini masih dalam pengejaran kepolisian karena melarikan diri. Mereka sepakat melakukan pencurian tersebut di tempat kos mereka, dan empat pelaku diketahui berasal dari sekilah yang sama duduk di bangku kelas 11 di STM Negeri Pancur Napitu Siatas Barita.
Dari toko ponsel tersebut, pelaku berhasil mengambil voucher HP, paket data internet, HP, acsesoris HP , 1 buah HP android dan uang Rp 300.000.
"Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah HP android , kartu voucher,"ungkap Baringbing
Penulis : Alponso