
Wakil ketua KPK Nurul Gufron bersama Deputi Penindakan Karyoto dan Juru Bicara, Ali Fikri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) mengumumkan Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Peranginangin beserta lima orang lainnya tersangka kasus dugaan suap. PALAPA POS/ Robesk
KPK Tahan Tersangka Bupati Langkat dan Kawan-kawan
JAKARTA – Setelah ditetapkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dan empat orang lainnya dari pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Peranginangin (MR). Semantara tersangka Iskandar PA (ISK) Kepala Desa Balai Kasih merupakan saudara kandung Terbit belum dilakukan penahanan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menerangkan bahwa tim KPK mendapatkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 786 juta dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022).
BACA JUGA : KPK OTT di Kabupaten Langkat
Penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan tim KPK tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh Bupati yang memiliki harta Rp 85 miliar tersebut.
“Barang bukti itu diduga hanya sebagian kecil dari penerimaan TRP,"ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
"Upaya penahanan paksa Bupati Langkat, Sumatera Utara dan empat tersangka lain 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan sejak 19 Januari 2022 di Rutan KPK,"kata Ghufron.
Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara di Rutan Gedung Merah Putih KPK. (red)