ilustrasi

KPK Tahan Penyidik dan Pengacara Wali Kota Tanjungbalai

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021. “Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021)malam.

BACA JUGA: Diduga Peras Wali Kota, Oknum Penyidik KPK Diperiksa

Dua tersangka yaitu, Stepanus Robin Pattuju (SRP) merupakan penyidik ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Firli juga menyampaikan, KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. "Tersangka MS Wali Kota Tanjungbalai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," ungkapnya. Diketahui, Stepanus bersama Maskur sepakat dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar. "MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) pihak swasta teman dari SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Firli. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Selain itu, KPK menduga Stepanus tidak hanya menerima uang dari Syahrial. "MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," kata dia. Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)

Previous Post Seni Mural Bikin Kampung di Cikarang Ini Bersolek
Next PostBupati Taput Serahkan Bantuan Peduli Guru Madrasah