Tim kuasa hukum korban kekerasan seksual inisial IL (53). PALAPA POS/Yudha.

Kontestan Pilkada Kota Bekasi Inisial S Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

KOTA BEKASI - Perempuan berinisial IL (53) menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu ketua partai inisial S beberapa tahun lalu. Atas tindakan tersebut, IL bersama kuasa hukumnya langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor surat STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 16 November 2024 lalu.

Sementara terduga pelaku yang berinisial S tersebut saat ini sedang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi sebagai Selaku kuasa hukum korban, Ridwan Anthony Taufan, menjelaskan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Januari 2023 silam. Namun sampai saat ini, korban mengalami depresi yang mendalam.

“Walupun berlangsung lama masih kelihatan depresi, trauma lain-lain sehingga kami butuh opini dari ahli dari rumah sakit, maka kami bawa ke rumah sakit, dan hasilnya memang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami depresi atau trauma, atas dasar itu kami langsung menuju ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan,” katanya, Senin (18/11/2024).

Pada kasus tesebut, kuasa hukum korban melaporkan terduga pelaku dengan pasal 6B pasal 6C, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

“Pada waktu kami membuat laporan ke Polda Metro Jaya, kamu hanya meminta pasal tersebut, tetapi oleh pihak SPKT yang menerima ditambahkan lagi satu Pasal yaitu Pasal 15 huruf C yang inti isinya adalah ditambahkan sepertiga hukumnya dadi pasal 6B dan 6C tersebut karena ada hubungan antara atasan dan bawahan,” ucapnya. “Ini tidak ada hubungannya dengan unsur politik dan semacamnya, ini murni unsur pidana, jadi tidak ada kaitannya dengan politik," tambahnya. KUASA HUKUM TERDUGA PELAKU BERINISIAL S Sementara saat dikonfirmasi, kuasa hukum pasangan calon (paslon) Heri Koswara-Sholihin, Iqbal Daud Hutapea mengatakan saat ini pihaknya tidak bisa langsung memiliki kesimpulan bahwa yang melakukan tindakan tersebut adalah Calon Wakil Wali Kota, Sholihin. "Kami sebagai advokat yang diatur oleh undang-undang akan mencari kebenaran nya terlebih dahulu, karena yang dilaporkan berinisial S. Kami tidak bisa menduga-duga," ungkapnya, Selasa (19/11/2024). Lebih lanjut, ia pun menyatakan saat ini pihaknya tidak mau terjebak dalam ranah asumsi yang belum terbukti memiliki fakta. "Dan kami tidak bisa menduga serta berasumsi akan hal tersebut karena semuanya masih bersifat dugaan," tutupnya. (Yud).

Previous Post H-8 Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Gelar Rakor Bersama Stakeholder Kabupaten Bekasi
Next PostUnjuk Rasa Tuntut Keadilan di Polres Taput, Demonstran dan Polisi Ricuh Nyaris Baku Hantam