Ketua KPU Kabupaten Bekasi Beberkan LHKPN 55 Anggota Dewan Terpilih
KABUPATEN BEKASI - Merujuk pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap Calon Legislatif yang terpilih sebagai Anggota DPRD harus menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyatakan 55 orang Calon Legislatif yang terpilih sebagai Anggota DPRD sudah menyetorkan LHKPN-nya melalui Kepala Divisi (Kadiv) teknis penyelenggaraan.
"Hasil putusan dan penetapan sebanyak 55 anggota dewan terpilih Kabupaten Bekasi sudah menyelesaikan LHKPN," katanya kepada palapapos.co.id, Jum'at (9/8/2024).
"Ya sebanyak 55 Anggota Dewan terpilih sudah menyelesaikan LHKPN nya berbentuk fisik diserahkan ke Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan sebelum dilakukan pelantikan," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, dirinya pun menjelaskan sejauh ini para Calon Legislatif yang terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sudah mengikuti aturan yang berlaku mengemai LHKPN.
"Sesuai Surat Edaran KPK ya Anggota Dewan terpilih sebelum pelantikan harus segera menyetorkan LHKPN-nya, dan Alhamdulillah dewan terpilih tersebut sudah menyetorkan," tutupnya.
Penulis : Robby.