Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari (kiri) bersama Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksi (kanan). PALAPA POS/Yudha.
Kajari Kota Bekasi: Jurnalis Harus Patuhi KEJ
KOTA BEKASI - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari menjelaskan bahwa para jurnalis harus memiliki integritas dan penuh kehati-hatian dalam bertugas menyampaikan informasi dalam bentuk berita.
Terlebih, menurutnya seorang jurnalis harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan prinsip-prinsip peliputan yang baik untuk menjaga profesionalisme dan menghindari masalah hukum, seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.
"Jurnalis rentan beririsan dengan pidana, karena itu perlunya penguatan etika penulisan, pemahaman UU Pers, dan niat yang baik dalam setiap tujuan dari penulisan," ucapya saat memberikan pembekalan dan sosialisasi penerapan Undang-Undang Pers, Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Aula PWI Bekasi Raya, Jum'at (31/10/2025) kemarin.
Lebih lanjut dirinya memperingatkan bahwa satu kalimat atau bahkan satu unggahan di media sosial dapat berubah menjadi delik hukum jika telah melampaui batas fakta dan melanggar etika.
“Oleh karena itu, setiap karya jurnalistik haruslah dilandasi dengan niat baik, mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta memperhatikan hak-hak orang lain. Satu tulisan yang tampak sederhana bisa menjadi alat bukti yang kuat di pengadilan,” tegasnya.
Sekedar informasi, acara yang berlangsung tersebut juga menghadirkan narasumber dari Direktur Uji Kompetensi Wartawan PWI Pusat, Aat Surya Safaat, serta perwakilan Bidang Hukum Polres Metro Bekasi Kota, AKP Sentot.
Pembekalan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan wartawan guna mewujudkan pemberitaan yang lebih profesional, akuntabel, dan bertanggungjawab. (Yud).