Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Ahmadi saat membacakan pengesahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. PALAPA POS/Yudha.

Sah...APBD Kota Bekasi di Sepakati Rp 6,7 Triliun

KOTA BEKASI - Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025).

Terlebih, total anggaran pendapatan daerah yang ditetapkan mencapai Rp 6,748 triliun, sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 6,921 triliun. Dengan proyeksi tersebut, terdapat defisit anggaran sekitar Rp 173 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Ahmadi ditunjuk untuk menyampaikan  laporan hasil kerja menjelaskan struktur KUA PPAS pada saat sidang paripurna.

Dalam penyampaiannya, Pendapatan daerah sebesar Rp 6,748 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 4,130 triliun dan Pendapatan Transfer Rp 2,617 triliun.

Sementara itu, belanja daerah dialokasikan untuk tiga pos utama. Belanja operasional mendapat porsi terbesar yakni Rp 5,889 triliun. Belanja modal dianggarkan Rp 1,031 triliun, dan belanja tidak terduga sebesar Rp 29 miliar.

"Penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp 200 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp 27 miliar, sehingga pembiayaan neto tercatat Rp 173 miliar," jelas Ahmadi.

Pengeluaran pembiayaan daerah akan dialokasikan untuk penyertaan modal kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi. Penyertaan modal ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Perumda Air Minum Tirta Patriot akan menerima penyertaan modal Rp 10 miliar, untuk mengembangkan jaringan perpipaan dan sambungan rumah di wilayah pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur 1.

PT Bank Syariah Patriot (Persero Daerah) memperoleh alokasi Rp 10 miliar untuk investasi jaringan kantor, investasi teknologi informasi, penyaluran pembiayaan konsumtif, dan pembiayaan UMKM.

Sedangkan PT Mitra Patriot (Persero Daerah), mendapat alokasi Rp 7 miliar untuk pengembangan bisnis sesuai bidang usahanya.

Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bekasi terkait penyusunan APBD 2026.

Pertama, Pemkot Bekasi diminta lebih cermat menyusun potensi pendapatan daerah, terutama terkait pajak dan retribusi. Hal ini agar data yang tersaji akurat dan akuntabel, didukung digitalisasi pembayaran dan sistem tap-tapping untuk penyajian data secara real time.

"Pemerintah Kota Bekasi agar serius membangun sistem digitalisasi pajak dan retribusi berbentuk dashboard, yang terintegrasi untuk kebutuhan monitoring pendapatan daerah," tegas Ahmadi.

Kedua, dengan porsi belanja pegawai di tahun 2026 yang sudah mencapai 42 persen, Pemkot Bekasi harus melakukan inovasi agar belanja pegawai turun menjadi 30 persen. Caranya dengan menggali dan memaksimalkan potensi pajak dan retribusi sebagai pendapatan daerah.

Ketiga, kepala BUMD diminta memperkuat usulan penyertaan modal dengan rencana bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi pelayanan publik maupun manfaat korporasi. Perda tentang penyertaan modal juga harus segera disahkan sebagai tindak lanjut, rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Barat Tahun 2024.

Keempat, seluruh BUMD diminta fokus pada bisnis inti (core business) dan mencari solusi komprehensif menghadapi hambatan operasional, agar menjadi BUMD sehat yang mampu membiayai sendiri rencana usahanya serta meningkatkan PAD.

Kelima, Pemkot Bekasi harus memperhatikan ketersediaan tenaga guru mengingat masih kurangnya tenaga pendidik, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Kebutuhan sarana prasarana seperti meja, kursi, dan lemari yang mencapai 39 ribu unit untuk SD dan SMP di Kota Bekasi juga harus dipenuhi sesuai daftar Dinas Pendidikan.

Keenam, belanja modal pengadaan tanah harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan kebutuhan pembangunan dan ketersediaan anggaran. Aspek legalitas tanah yang akan dibebaskan juga harus diperhatikan agar clear and clean dari persoalan hukum.

"Inspektorat Kota Bekasi harus melakukan review mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan serta dilaporkan kepada DPRD. Belanja modal pengadaan tanah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus segera ditindaklanjuti, seperti kasus Pasar semi Pondok Gede yang belum diselesaikan," papar Ahmadi.

Ketujuh, penyusunan KUA PPAS 2026 harus berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan memperhatikan permasalahan strategis dalam forum RKPD dengan melibatkan seluruh OPD serta masukan anggota DPRD dalam rapat pembahasan.

Dengan disepakatinya KUA PPAS APBD 2026 ini, Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026, yang direncanakan akan disahkan pada November 2025 mendatang. (Yud).

Previous Post Pernah Menjabat Sekda Taput, Indra Simaremare Kini Ikuti Seleksi Calon Sekda Tapteng
Next PostKajari Kota Bekasi: Jurnalis Harus Patuhi KEJ