Kantor Polres Metro Bekasi Kota. PALAPA POS/Yudha.

Juara 1 Puteri Batik Cilik Indonesia 2025, Gendhis Zhillan Qamarinna Dilaporkan atas Dugaan Pencemaraan Nama Baik

KOTA BEKASI – Nama Gendhis Zhillan Qamarinna, yang dikenal sebagai Winner atau Juara 1 Puteri Batik Cilik Indonesia 2025 yang juga merupakan siswi SMP Islam Alazhar 8 Kemang Pratama kini terseret dalam perkara hukum, Jum'at (30/10/2026).

Gendhis dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1497/IV/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya yang diterima pada 28 April 2026.

Pelapor, Silvi (36), warga Rawalumbu, Kota Bekasi, menuding Gendhis telah menyebarkan berbagai tuduhan yang merugikan nama baik dirinya dan keluarganya.

Dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan SMP Islam Al Azhar 8 Bekasi, Rawalumbu.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, sejumlah saksi disebut mendengar terlapor melontarkan berbagai pernyataan yang dianggap sebagai fitnah.

Di antaranya tuduhan bahwa ayah korban merupakan "jaksa KW", dan tuduhan tuduhan tuduhan lain yang di tujukan kepada keluarga korban, hingga pernyataan bahwa barang-barang yang digunakan anak korban merupakan barang palsu atau barang KW.

Sejumlah pernyataan yang disampaikan bahkan menyentuh ranah kehidupan pribadi korban dan anak anak korban.

Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, terlapor juga diduga meminta pihak lain membuat unggahan status di media sosial yang menyudutkan nama baik anak korban. Setelah dikonfirmasi kepada sejumlah saksi, unggahan tersebut disebut memang ditujukan kepada pihak pelapor.

Silvi menduga konflik bermula dari persoalan pribadi terkait sejumlah pakaian milik anaknya yang dipinjamkan kepada anak terlapor untuk ajang Puteri Batik Cilik Indonesia 2025 namun tidak kunjung dikembalikan hingga saat ini. Hubungan keduanya disebut semakin memburuk setelah terlapor memblokir akses komunikasi korban.

Merasa reputasi dan nama baik keluarganya telah tercemar, Silvi akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diproses lebih lanjut.

"Saya berharap pihak kepolisian melakukan pengusutan dan memproses laporan yang saya buat," katanya.

Kasus ini menarik perhatian karena terlapor bukan sosok biasa. Gendhis Zhillan Qamarinna dikenal publik setelah meraih gelar Juara 1 Puteri Batik Cilik Indonesia 2025, sebuah prestasi yang menempatkannya sebagai figur muda yang kerap tampil dalam berbagai kegiatan dan ajang publik.

Namun di tengah citra prestasi tersebut, kini ia harus menghadapi laporan dugaan fitnah yang tengah ditangani aparat kepolisian.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak Gendhis Zhillan Qamarinna terkait laporan tersebut. Polisi juga masih melakukan pendalaman dan penyelidikan atas laporan yang diajukan pelapor. (Yud).

Previous Post Tri Adhianto Sambut Ketertarikan Wali Kota Mississauga Kanada, Kota Bekasi Siap Jajaki Sister City