Identitas Pemohon Belum Lengkap, Permintaan Dokumen APBD Ditolak
KOTA BEKASI – Permintaan Hendri Siregar untuk memperoleh dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun 2025 dan 2026 ditolak oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Bekasi. Penolakan ini memicu sorotan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam surat resmi bernomor 500.12.12/2914/DISKOMINFOSTANDI.IKP tertanggal 21 Mei 2026, PPID Diskominfostandi menyampaikan empat alasan penolakan. Pertama, dokumen APBD 2025 belum bisa diberikan karena belum diaudit Inspektorat maupun BPK. Kedua, APBD 2026 masih dalam tahun berjalan. Ketiga, identitas pemohon dinilai belum lengkap. Keempat, pemohon diarahkan untuk mengecek informasi melalui website LPSE dan BPKAD.
Hendri Siregar, menilai alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“APBD adalah informasi berkala yang wajib diumumkan sesuai Pasal 11 ayat 1 UU 14/2008. Tidak ada ketentuan yang mensyaratkan menunggu audit BPK. Ini alasan mengada-ada untuk menutup akses publik,” ujar Hendri, Jumat (23/5/2026).
Hendri menambahkan, Perda APBD 2026 Kota Bekasi sebenarnya telah disahkan pada 23 Desember 2025, sementara Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disahkan sehari setelahnya.
Menurutnya, tautan LPSE yang diberikan PPID hanya menampilkan pengumuman lelang, bukan dokumen yang diminta.
“Tidak ada Perda, Perwal penjabaran, maupun DPA lengkap. Mereka mengarahkan ke dokumen yang tidak relevan. Itu bentuk pengelabuan,” tegasnya.
Penolakan ini membuka kembali perdebatan mengenai keterbukaan informasi publik di tingkat daerah. Bagi masyarakat, dokumen APBD bukan sekadar angka, melainkan cermin transparansi penggunaan anggaran yang menyangkut kepentingan bersama. (***).