Kuasa hukum RS MMC dari Margono-Ismawan & Co Indonesia Law Firm (MICO Indonesia Law Firm), Ricky K. Margono. PALAPA POS/FOTO-IST.

MMC Ajukan Pencabutan RTLB HK Tower

JAKARTA - Persoalan antara PT Kosala Agung Metropolitan (PT KAM), pemilik Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC), dengan pengelola HK Tower kembali mencuat.

Kuasa hukum RS MMC dari Margono-Ismawan & Co Indonesia Law Firm (MICO Indonesia Law Firm), Ricky K. Margono, mengungkapkan sejumlah persoalan terkait pemanfaatan lahan, fungsi bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) HK Tower.

Menurut Ricky, HK Tower berdiri di atas lahan yang sertifikatnya masih tercatat atas nama MMC. Lahan tersebut terdiri dari dua bidang Hak Guna Bangunan (HGB) dalam satu hamparan, salah satunya HGB No. 01717/Karet Kuningan dengan luas 3.750 meter persegi atas nama PT Kosala Agung Metropolitan.

“Memang tadinya ada perjanjian kerja sama antara RS MMC dengan HK Tower. Gedung HK Tower dibangun di atas tanah MMC,” ujar Ricky.

Ia menjelaskan, izin awal pembangunan gedung tersebut diperuntukkan sebagai rumah sakit dengan kapasitas hingga 21 lantai. Namun, dalam perkembangannya, bangunan dialihfungsikan menjadi perkantoran dan hunian.

Atas pemanfaatan lahan MMC di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 20, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pihak rumah sakit hanya mendapat akses empat lantai. Kondisi ini dinilai tidak seimbang dengan dasar pembangunan gedung tersebut.

Selain itu, Ricky menyoroti perubahan fungsi sejumlah ruang. Perizinan awal ditujukan untuk rumah sakit, tetapi sebagian ruang kini digunakan sebagai hunian maupun perkantoran. Persoalan ini muncul kembali ketika dilakukan proses pertelaan atau pemecahan sertifikat bangunan.

“Karena mereka sudah mau buka pertelaan, mau dipecah sertifikat ini,” katanya.

Ricky menambahkan, meski ada putusan pengadilan yang memerintahkan MMC menjalankan pertelaan, terdapat hal-hal yang perlu diperjelas, terutama terkait kesesuaian fungsi bangunan dengan izin awal.

SLF HK Tower juga menjadi sorotan. Berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta tertanggal 19 Maret 2021, SLF diterbitkan untuk bangunan fungsi campuran setinggi 30 lantai ditambah 3 basemen atas nama PT HK Realtindo.

Dalam diktum keputusan tersebut, PT HK Realtindo diwajibkan mengembalikan sejumlah ruang menjadi area parkir. Namun, Ricky mengklaim kewajiban itu tidak pernah direalisasikan hingga masa berlaku SLF berakhir pada 19 Maret 2026.

Berdasarkan kajian teknis terbaru, sejumlah lantai masih difungsikan sebagai retail, restoran, dan kantor, sementara lantai 7 hingga 9 digunakan sebagai klinik.

Sementara itu, RS MMC sendiri telah memperoleh SLF tersendiri dari Pemprov DKI Jakarta pada 11 Juni 2026 yang berlaku hingga 2031.

Persoalan lain yang diangkat MMC adalah RTLB. Ricky menyebut pihaknya tengah mengajukan pencabutan RTLB HK Tower karena dokumen perizinan masih mencantumkan MMC sebagai pemohon.

Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan risiko hukum bagi MMC apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran.

“Logikanya, MMC bukan pihak yang menempati bangunan tersebut, tetapi MMC yang membayar pajak. Kalau ada masalah, MMC yang diminta bertanggung jawab. Hal ini yang ingin kami hindari,” tegas Ricky.

Ia menambahkan, persoalan ini menyangkut aspek tata ruang, fungsi bangunan, intensitas bangunan, hingga ketersediaan lahan parkir.

MMC berharap pemerintah daerah melakukan pemeriksaan faktual terhadap HK Tower dan mencocokkannya dengan dokumen perizinan.

Pihak MMC juga menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administratif untuk memastikan status lahan, fungsi bangunan, SLF, RTLB, serta kewajiban penyediaan parkir sesuai ketentuan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak HK Tower maupun instansi pemerintah terkait atas klaim MMC. (***).

Previous Post Aliansi Merah Putih Temui Kepala BKN, Ini yang Dibahas