IST.

DLH Kota Bekasi Ungkap Indikasi Pencemaran Lintas Wilayah

KOTA BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang dimuat dalam pemberitaan media daring pada 19 Juli 2026 terkait dugaan pencemaran di Kali Cileungsi, Rabu (5/8/2026).

Melalui Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Pasukan Katak, dan UPTD Laboratorium DLH, dilakukan penelusuran, pemantauan, serta pengambilan sampel air untuk memastikan kondisi kualitas air di Kali Cileungsi dan aliran sungai yang terdampak.

Tim PPLH bersama Pasukan Katak dan UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi melakukan pengecekan lapangan serta pengambilan sampel air permukaan di Kali Cileungsi pada 20 Juli 2026, dan di Kali Bekasi pada 22 Juli 2026.

Selanjutnya, Pasukan Katak melaksanakan penelusuran aliran sungai pada 27 dan 30 Juli 2026 guna mengidentifikasi sebaran indikasi pencemaran di sepanjang aliran yang melintasi wilayah Kota Bekasi.

Hasil pemantauan menunjukkan kondisi fisik air di titik pemantauan samping Cluster Richmond, Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berwarna hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat. Temuan ini mengindikasikan adanya penurunan kualitas air yang memerlukan penanganan segera.

Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menyampaikan bahwa hasil pengujian UPTD Laboratorium menunjukkan sejumlah parameter kualitas air permukaan telah melampaui baku mutu lingkungan. Parameter tersebut meliputi Total Suspended Solids (TSS), Biochemical Oxygen Demand (BOD), Dissolved Oxygen (DO), logam terlarut seperti nikel, seng, tembaga, serta Fecal Coliform.

"Temuan ini jelas mengindikasikan adanya pencemaran yang berpotensi menurunkan kualitas air di sepanjang aliran sungai,” ujarnya.

Pemantauan lanjutan mendapati aliran tercemar telah bergerak hingga memasuki wilayah Pangkalan 6, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, dan terus mengalir menuju kawasan Delta Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Kondisi ini menunjukkan dampak pencemaran bersifat lintas wilayah sehingga membutuhkan penanganan terpadu antarinstansi.

Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Bekasi telah menyampaikan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, DLH Provinsi Jawa Barat, serta DLH Kabupaten Bogor untuk mendorong sinergi dan percepatan penanganan.

Berdasarkan hasil penelusuran, titik awal dugaan pencemaran berada di wilayah administratif Kabupaten Bogor. Karena itu, DLH Kota Bekasi berharap adanya koordinasi dan tindak lanjut dari DLH Kabupaten Bogor sesuai kewenangan, agar penanganan dapat dilakukan secara komprehensif dan mencegah meluasnya dampak pencemaran terhadap lingkungan maupun masyarakat di wilayah hilir.

DLH Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan kualitas air secara berkala, memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, serta menyampaikan perkembangan penanganan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. (Yud).

Previous Post Antisipasi Musim Kemarau, Pemkot Bekasi Siagakan 11 Armada Water Trucking