Dana Rp 100 Juta per-RW di Kota Bekasi Diawasi Komisi I
KOTA BEKASI - Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto mengungkapkan bahwa terkait dana Rp 100 juta tiap RW di Kota Bekasi berjalan baik dan tidak bermasalah di kemudian hari. Terlebih pihaknya akan lakukan monitoring dan pengawasan, Jum'at (3/10/2025).
"Kami tegaskan bahwa dana itu bukan hibah. Tetapi belanja uang untuk kegiatan di lingkungan warga. Dan akan diutamakan diberikan kepada RT yang dapat menggerakkan masyarakat dalam upaya pengurangan sampah," ujar Murfati.
Politisi asal Partai Gerindra ini menegaskan bahwa program penataan lingkungan RW Bekasi Keren ini akan dicairkan tanggal 25 Oktober 2025, setelah mendapat persetujuan Kemendagri dan instansi terkait. Bahkan sesuai aturan Permendagri no.15/2024 tentang penyusunan APBD TA 2025.
"Dana ini akan dicairkan 25 Oktober besok, setelah dibuatkan Perwal dan tata aturan pencairan dan sistem pelaporannya," papar Murfati.
Murfati mengingatkan kepada seluruh lurah dan camat, agar bertindak tegas dan dapat terus mengawasi jalannya program Rp100 juta tepat penggunaan dan tepat laporan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Tanggung jawab dana hibah ini sepenuhnya di tangan RT/RW. Namun, lurah yang bertanggung jawab secara administratif kepada Wali Kota, jadi lurah harus hati-hati dan cermat dalam monitoring dan pelaporan. Jangan sampai program bagus dan ditunggu ini menimbulkan kasus hukum nanti," pungkas Murfati. (***).