
Bawaslu Taput menggelar rapat kordinasi dengan stakeholder terkait kampanye Pilkada Taput. PALAPA POS/Hengki Tobing.
Bawaslu Taput Rakoor Dengan Stakeholder Terkait Pelaksanaan Kampanye Pilkada
SIPOHOLON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Utara menggelar Rapat Koordinasi terkait tapahan dan jadwal kampanye, alur pemberitahuan kampanye yang diikuti oleh LO Paslon Cabup - Cawabup Taput KPU Tapanuli Utara, Kesbangpol, Kepolisian dan LO Paslon Jumat, (4/10/2024) di aula kantor Bawaslu Taput di Sipoholon.
Sesuai dengan hasil rapat koordinasi penyusunan jadwal pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Taput pada tanggal 24 September 2024, surat pemberitahuan harus disampaikan 3 hari sebelum pelaksanaan Kampanye, Segala ketentuan kampanye sudah jelas diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Tapanuli Utara, Kopman Pasaribu pada Koordinasi tersebut berharap pelaksanaan kampanye pada pertemuan terbatas harus sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat (3) dan (4) PKPU 13 tahun 2024, dimana Peserta yang diundang pada pertemuan terbatas dalam ruangan tertutup harus menyesuaikan dengan kapasitas ruangan dengan jumlah Peserta paling banyak 1.000 orang. Surat pemberitahuan kampanye harus disampaikan kepada Kepolisian dan tembusan kepada Bawaslu Taput dan KPU Taput.
Wakapolres Taput Kompol SP. Anak Ampun, SH menyampaikan bahwa pasangan Calon harus taat azas dan regulasi, melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ada, agar nantinya tidak menyalahkan Bawaslu dan KPU sebagai Penyelenggara.
"Diharapkan LO masing-masing Paslon tetap menjaga koordinasi yang baik dengan pihak Kepolisian supaya bisa dibentuk Petugas Pengamanan, dan nantinya Kepolisian dapat melihat kondisi lapangan apakah ada potensi masalah kamtibmas atau konflik. Surat Pemberitahuan kepada pihak Polisi sangat penting supaya bisa dibuat analisa, rekomendasi dan strategi terkait keamanan kampanye, pemberitahuan harus mencakup aturan dan peraturan yang berlaku, memuat lampiran berupa surat persetujuan atau surat izin dari pemilik tempat atau lahan. Surat pemberitahuan harus secepatnya disampaikan 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye agar dapat diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)" tambah Aipda Herbin Siagian, SH (Kanit 1 Intelkam Polres Taput).
Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tapanuli Utara Romi Sitompul menyampaikan dalam hal kampanye media sosial, khususnya akun-akun fake Bawaslu Taput akan melakukan penelusuran bersama Tim cyber Polres Taput dan Kominfo sampai berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Akun resmi yang sudah didaftarkan, apabila melanggar aturan akan ada sanksi dari Bawaslu, sedangkan akun fake yang melanggar akan diberi sanksi sesuai Undang-Undang ITE dan ditangani oleh Kepolisian.
Sebelum menutup Rapat Koordinasi Kopman Pasaribu mengingatkan dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), masing-masing Paslon harus memperhatikan etika dan estetika, tidak memasang dipohon atau tempat yang dilarang sesuai ketentuan. Apabila ada APK yang dipasang di depan rumah penduduk atas kemauan atau permintaan yang punya rumah, Bawaslu Taput memaknai bahwa APK dimaksud yang memasang adalah Tim Kampanye maka tetap harus ada izin tertulis dari pemilik rumah.
"Bawaslu Taput akan menyurati Panwas Kecamatan supaya melakukan pemetaan dan pendataan terhadap APK yang terpasang namum tidak sesuai dengan aturan dan selanjutnya disampaikan kepada Tim Pemenangan untuk kemudian ditertibkan, Setiap Posko pemenangan yang didirikan harus benar-benar Posko pemenangan masing-masing Paslon, jika ditemukan Posko namun tidak ada aktifitas yang berhubungan dengan pemenangan Paslon maka akan disampaikan kepada Tim pemenangan untuk ditertibkan," tambah Kopman Pasaribu
"Diharapkan kepada masing-masing Paslon dan/atau Tim Kampanye untuk melakukan koordinasi yang baik terkait pelaksanaan kampanye dan mengedepankan Toleransi dan Dalihan Natolu serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan demi terciptanya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tapanuli Utara berjalan dengan baik, lancar, aman dan damai," ucap Kopman Pasaribu sekaligus menutup Rapat Koordinasi.
Penulis : Hengki.