Soal Kasus Go Wet Waterpark, Nyumarno Angkat Bicara
KABUPATEN BEKASI - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno mengatakan dirinya akan menindaklanjuti terkait persoalan pemutusan kerja sepihak terhadap enam karyawan Go Wet Waterpark, Selasa (8/10/2024).
"Begini teknisnya, pertama mereka harus kirimkan surat ke perusahaan sebanyak 2x untuk masalah pelaporan pemutusan hubungan kerja, karena ditemukan pelanggaran maka laporkan ke pengawas UPTD 2 bang," katanya.
Lebih lanjut ia pun menjelaskan para karyawan pun bisa melayangkan surat ke DPRD Kabupaten Bekasi terkait hal tersebut.
"Kalau tidak surati juga bang ketua DPRD, karena belum pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), jadi pelaporan ini bisa ke Ketua DPRD bang, begitu bang," tutupnya.
BACA JUGA : Karyawan Go Wet Waterpark Sambangi Disnaker, Ini Sebabnya
BACA JUGA : Soal Kasus Go Wet Waterpark, Disnaker Kabupaten Bekasi Terkesan Berbelit
Sekedar informasi, Sebanyak enam orang karyawan Go Wet ! yang merupakan pekerja dari PT Mahaka Visual Indonesia menuntut ketidakadilan PT Mahaka Visual Indonesia yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya, dan juga tidak memberikan kompensasi serta tidak memberikan hak BPJS ketenagakerjaannya.
Penulis : Robby.