Bawaslu Kota Bekasi saat lakukan rapat pleno terkait kasus ASN pamer jersey nomor punggung 2. PALAPA POS/Yudha.

ASN Pamer Jersey Nomor Punggung 2, Bawaslu Kota Bekasi : Tidak Ada Unsur Pelanggaran

KOTA BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyatakan bahwa para Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang sempat pamer jerser nomor punggung 2 beberapa waktu lalu tidak terdapat dugaan tindakan Pemilu dan pelanggaran kode etik, Senin (22/1/2024).

"Jadi, hasil daripada pemeriksaan, kami Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak terdapat dugaan tindakan pemilu dan tidak ada pelanggaran kode etik ASN terkait foto Jersey nomor punggung 2," ucap Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data Bawaslu Kota Bekasi, Sodikin.

Sodikin pun menegaskan bahwa tidak ada pula unsur pelanggaran pemilu seperti yang disangkakan kepada sejumlah ASN yang terlibat dalam kasus jersey nomor punggung 2 tersebut.

"Hasil ini kita dapati selain daripada hasil proses pemeriksaan terhadap para pelapor, terlapor dan saksi-saksi, bahwasanya tidak ada pula ditemukan unsur pelanggaran pemilu oleh ASN. Dan ini juga berdasarkan hasil dari saksi ahli," ujarnya.

Dilokasi serupa, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nur Fathia mengungkapkan, sejauh ini, pihaknya telah memeriksa seluruh pelapor, terlapor, saksi dan sakit hasil pengembangan.

"Hari ini maka kami umumkan hasil daripada pleno yang kami lakukan setelah melalui proses semua pemeriksaan terhadap seluruh seluruh pelapor, terlapor dan saksi yang sudah diperiksa," tukasnya singkat.

Penulis : Yudha.

Previous Post Pj Wali Kota Bekasi Pasrah Terkait Sanksi Pamer Jersey Nomor Punggung 2
Next PostOptimalkan Pendapatan Daerah, Bapenda Kota Bekasi Bentuk TP3PRD