Proses pembongkaran bangunan liar di Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Kamis (18/11/2021). PALAPA POS/ Yudha

41 Bangunan Liar di Perumahan Duta Indah Pondokgede Dibongkar

BEKASI - Puluhan bangunan liar yang berlokasi di Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi, dibongkar karena melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS). Pembongkaran dilakukan melaksanakan surat perintah Wali Kota Bekasi yang sebelumnya juga telah disampaikan kepada pedagang kaki lima dan pemilik kios.

Kasatpol Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah menjelaskan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis perizinannya semenjak 2006 lalu. Dirinya pun mengatakan bangunan tersebut merupakan penyebab kemacetan didaerah tersebut.

"Berdasarkan surat perintah Wali Kota Bekasi kita lakukan pembongkaran bangunan liar yang selama ini menjadi menyebabkan kemacetan. Karena ini sifatnya hak guna bangunan serta izinnya berkahir semenjak 2006 dan tidak ada perpanjangan izin. Untuk penataan lebih lanjut nanti akan dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait,"kata Abi Hurairah dilokasi pembongkaran. Kamis (18/11/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni mengungkapkan pihaknya telah memberikan surat teguran pertama sampai ketiga kepada pedagang, namunsurat tidak direspon oleh pemilik bangunan liar.

"Semua proses telah kita lakukan, mulai dari teguran 1, 2 dan 3 sudah dilakukan prosesnya, kita berharap berjalan dengan lancer. Saya selaku Camat hanya menegakkan peraturan agar kedepan tempat ini rapih dan bersih,"ujar Ahmad Sahroni.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan jenis bangunan yang dibongkar terdiri dari 41 bangunan permanen dan semi permanen. Pasca penertiban kata Ahmad Sahroni, akan menyerahkan kepada dinas terkait untuk kelanjutan tempat tersebut.

"Totalnya 41 bangunan yang di bongkar, didalamnya ada 15 bangunan permanen, sisanya bangunan semi permanen. Setelah dilakukan pembongkaran saya akan menyerahkan kepada dinas terkait untuk dijadikan apa tempat ini, dan itu tentunya wewenang dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi,"ucapnya mengakhiri.

Penulis: Yudha

Previous Post Anggota DPRD Arwis Sembiring Kecewa Dengan Camat Bekasi Barat Soal Izin Grand Kota Bintang
Next PostReses III DPRD, Warga Sampaikan Aspirasi Kepada Arwis Sembiring Meliala