Yusril Menduga Ada Intervensi Politik Penetapan Sanksi PPS Potong Honor
KOTA BEKASI - Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Bekasi, Yusril menduga ada intervensi politik terkait ringannya sanski yang diberikan terhap Ketua PPS Kelurahan Pejuang dan jaharannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
Padahal menurut Ketua KPU Nurul Sumarheni, Ketua PPS dan jajarannya terbukti bersalah melakukan pemotongan honorarium petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp 50 ribu melalui pleno pemeriksaan oleh pihaknya dan keputusan melalui siding pleno.
"Saya menyayangkan dan menduga ada intervensi politik atas keputusan KPU hanya menjatuhkan sanksi peringatan tertulis. Terkait keputusan yang kami rasa terlalu ringan akan kami lanjutkan prosesnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),"katanya kepada palapapos.co.id. Rabu (10/5/2023).
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Yusril itu pun mengungkapan, terjadinya pemotongan ada dugaan unsur persekongkolan yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang untuk lakukan pemotongan.
"Sebab sudah sangat jelas ada unsur persekongkolan jahat yang dilakukan mereka (Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pejuang-red), dimana berdasarkan bukti yang kami dapatkan, ada point di dalam Voice Note dari grup Whatsapp, apabila Pantarlih keberatan dengan pemotongan tersebut, maka gaji Pantarlih akan ditahan dengan waktu yang tidak bisa ditentukan,"ungkapnya.
BACA JUGA : Meski Dinyatakan Bersalah, Ketua PPS Pejuang Hanya Dapat Sanksi Peringatan Tertulis
Diberitakan sebelumnya, Meski dinyatakan bersalah atas Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang beserta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi hanya memberikan sanski peringatan tertulis. Adapun kesalahan yang dilakukan terkait pemotongan honorium petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp 50 ribu.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni. Menurutnya, sanski diberikan kepada PPS Pejuang setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya dan keputusan melalui sidang pleno, Rabu (10/5/2023).
"Hasil pleno dan pemeriksaan yang kami lakukan, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang beserta jajaran kita berikan sanksi peringatan tertulis,"katanya kepada palapapos.co.id.
Penulis : Yudha