Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni. PALAPA POS/ Yudha

Meski Dinyatakan Bersalah, Ketua PPS Pejuang Hanya Dapat Sanksi Peringatan Tertulis

KOTA BEKASI – Meski dinyatakan bersalah atas Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang beserta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi hanya memberikan sanski peringatan tertulis. Adapun kesalahan yang dilakukan terkait pemotongan honorium petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp 50 ribu.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni. Menurutnya, sanski diberikan kepada PPS Pejuang setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya dan keputusan melalui sidang pleno, Rabu (10/5/2023).

"Hasil pleno dan pemeriksaan yang kami lakukan, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang beserta jajaran kita berikan sanksi peringatan tertulis,"katanya kepada palapapos.co.id.

Lebih lanjut, Nurul menyatakan, sesuai keputusan KPU RI nomor 337 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Dimana di dalamnya tertulis ada dua peringatan yakni secara tertulis dan pemberhentian tidak hormat.

"Dengan pertimbangan banyak hal, Ketua PPS Kelurahan Pejuang beserta jajaran kita berikan sanksi peringatan tertulis meski keputusannya bersalah,"ucapnya.

ia berharap agar semua menghormati keputusan yang sudah diambil KPU Kota Bekasi terkait pelanggaran yang dilakukan Ketua PPS dan jajarannya.

"Setelah diberikan sanski terhadap Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pejuang, saya berharap semua pihak menghormati keputusan KPU Kota Bekasi,"pungkasnya.

Berikut nama-nama yang diberikan sanksi, 1. Ketua PPS Kelurahan Pejuang : Ali Akbar Fahamta 2. Anggota PPS Kelurahan Pejuang : Frananda Bagus Novansya 3. Anggota PPS Kelurahan Pejuang : Satria Rizky Ananda.

Penulis : Yudha

Previous Post Bupati Taput Terima Upakarti Atas Pengabdian Satika Simamora Kembangkan Kerajinan Ulos
Next PostYusril Menduga Ada Intervensi Politik Penetapan Sanksi PPS Potong Honor