
Yasona Laoly sewaktu masih menjabat sebagai Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. PALAPA POS/Istimewa
Yasona Berharap Presiden Tidak Terbitkan Perppu KPK
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kini menjadi anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Yasona Laoly berharap Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menganulir revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan DPR periode 2009-2014 dan pemerintah.
"Mari kita didik bangsa ini untuk konsisten melaksanakan konstitusi. Jangan membudayakan tekanan-tekanan," kata Yasona saat ditemui sebelum Sidang Paripurna Kedua MPR yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Yasona mengatakan lebih baik Undang-Undang yang sudah disepakati dan disahkan dijalankan terlebih dahulu untuk melihat keefektifan peraturan tersebut.
Menurut Yasona, dia terlibat dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK dan semangat yang muncul saat itu adalah memperbaiki tata kelola dan kelembagaan KPK. Dalam pembahasan, perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa.
"Kita atur secara konstitusional saja. Kita jalankan dan lihat dulu. Jangan langsung suudzon (buruk sangka). Nanti kalau memang tidak sempurna kita kaji dan perbaiki lagi," tuturnya.
Meskipun berharap Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Yasona mengatakan hal itu tetap merupakan kewenangan Presiden.
"Itu kewenangan Presiden untuk menyampaikan pandangan yang diberikan oleh konstitusi. Tentu peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus dibahas bersama DPR," katanya. (ant)