Soal PAD Jeblok, Kadistaru Ungkap Kesalahan Bapenda Kota Bekasi
BEKASI - Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Junaedi menyayangkan Badan Pendapatan Daerah yang menganulir realisasi pendapatan dan target PAD Tahun 2019 pada dinas yang dipimpinnya.
Menurut Junaedi, target PAD Dinas Tata Ruang adalah sebesar Rp99 miliar dan realisasi pendapatan hingga saat ini sebesar 36 persen. Sementara dalam rilis yang diumumkan Bapenda Kota Bekasi, target PAD Dinas Tata Ruang sebesar Rp160 miliar dan realisasi baru 22 persen.
"Awal target Rp99 miliar, kalau yang dibacakan kemarin saya gak tahu perhitungan dari mana," kata Junaedi kepada palapapos.co.id, Rabu (2/10/2019).
Junaedi menjelaskan, kontribusi Dinas Tata Ruang hanya sebatas retribusi atas dikeluarkannya rekomendasi teknis surat ketetapan retribusi daerah.
"Kita itu dinas teknis yang hanya mengeluarkan rekomendasi teknis. Itu pun hanya sebatas IMB. Kita tidak lagi mengeluarkan rekomendasi reklame dan lainnya, sehingga tidak ada pendapatan yang signifikan," kilahnya.
Dengan realisasi yang minim tersebut, Junaedi enggan berandai-andai mengenai target realisasi dengan kurun waktu yang tersisa pada tahun anggaran 2019 ini.
"Kita terus gali karena keterkaitan dengan dinas lain, seperti LH yang mengeluarkan rekomendasi AMDAL, Dinas Pemadam Kebakaran yang mengeluarkan rekomendasi keselamatan kebakaran, Dinas Bina Marga yang mengeluarkan pelbanjir. Tetapi dengan tersisa tiga bulan terakhir, kita prediksi, potensi kita 70-60, itu juga tergantung dengan dinas lain mengenai kecepatan memproses perizinan," jelasnya.
Perlu diketahui bahwa memasuki pertengahan semester kedua Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kota Bekasi masih belum ‘move on’ dalam mencapai Pendapatan Asli Daerah. Padahal, waktu tersisa hanya tiga bulan untuk memenuhi pendapatan dari target PAD sebesar Rp4,11 triliun.
Dari data yang diperoleh palapapos.co.id, hanya tiga OPD yang telah mencapai PAD diatas 70 persen, ketiganya adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan pendapatan 140 persen, Dinas Pemadam Kebakaran sebesar 82 persen dan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) sebesar 77 persen. Sementara Dinas Tata Ruang hanya mampu memperoleh PAD sebesar 22 persen. (lam)