
Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan bersama bersama Kadis Tenaga Kerja Iboy Hutapea, Ketua DPC Apindo Zainal Arifin Tambunan serta Ketua SPSI Ibrahim. PALAPA POS/Ronald Pasaribu
Wali Kota Tebing Tinggi Minta Pengusaha Penuhi Hak Pekerja
TEBING TINGGI – Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan meminta kepada seluruh pengusaha di Kota Tebing Tinggi untuk memahami dan mematuhi upah minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan Gubernur Sumatera Utara sesuai SK Nomor 188.44/735/KPTS/2019, sebesar Rp 2.537.875,72, serta memenuhi hak-hak pekerja yakni perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan saat menghadiri kegiatan Press Release diadakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi Iboy Hutapea bersama Dewan Pengupahan Kota dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Pengurus Serikat Buruh Pekerja, Rabu (18/12/2019) siang, di Aula Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jalan Gunung Lauser Kota Tebing Tinggi.
Dikatakan Wali Kota, bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.499.423,06, sedangkan UMK di Kota Tebing Tinggi sebesar Rp 2.537.875,72, maka UMP di Kota Tebing Tinggi berada diatas UMP Sumatera Utara dan ketentuan tersebut berlaku di Kota Tebing Tinggi mulai 1 Januari 2020.
"Maka perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum kota (UMK) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam keputusan Gubernur ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya," kata Wali Kota.
Sementara bagi perusahaan upahnya masih di bawah UMK diharapkan agar selanjutnya menyesuaikan dengan UMK Tebing Tinggi, namun demikian jika masih belum mampu karena kondisi perusahaan, diharapkan agar dilakukan musyawarah tripartite.
Tidak hanya kepada perusahaan, kepada para karyawan atau para pekerja, Wali Kota juga berharap agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak, dan bila ada persoalan kerja sebaiknya harus segera dimusyawarahkan bersama untuk dicarikan solusinya.
Umar juga mengingatkan meski perusahaan belum mampu menyesuaikan UMK, namun harus tetap memperhatikan tentang keselamatan kerja para karyawannya, misalnya dalam hal perlindungan dan jaminan sosial tenaga kerja, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, harus menjadi perioritas dari setiap perusahaan untuk melakukan perlindungan keselamatan kerja bagi karyawannya. Dan untuk memenuhi hak-hak perlindungan pekerja ini, Umar meminta pihak BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan bersedia untuk melakukan jemput bola dan jangan hanya sibuk mengurusi masalah pengutipan iuran saja.
"Datangi perusahaan-perusahaan tersebut, dan jelaskan kepada para pengusaha-pengusaha bagaimana pentingnya menggunakan BPJS kepada para karyawannya, sebagai perlindungan tenaga kerja,” kata Umar.
Wali Kota juga menyoroti masalah pemberlakuan kartu BPJS Kesehatan khususnya untuk kalangan pekerja.
Sementara Kadis Tenaga Kerja Iboy Hutapea menyampaikan dengan ditetapkannya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara mulai berlaku 1 Januari 2020 ini, maka penetapan UMK tahun 2019 berdasarkan SK Nomor: 188.44/1458/KPTS/2018 tentang penetapan UMK tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Ketua DPC Apindo Zainal Arifin Tambunan, Ketua SPSI Ibrahim dan pengurus serikat buruh dan pekerja se-Kota Tebing Tinggi. (nal)