Bupati Taput Nikson Nababan dan Ketua DPRD Taput Poltak Pakpahan difoto usai menandatangani persetujuan bersama 2 Ranperda. PALAPA POS/Hengki Tobing

Bupati Taput dan DPRD Teken Persetujuan Bersama Ranperda KTR dan RIPP

TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan dan pimpinan DPRD menandatangani dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata (RIPP) pada rapat Paripurna di gedung DPRD Taput, Rabu (18/12/2019).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Poltak Pakpahan diawali penyampaian tanggapan akhir emnam fraksi dan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama dua Ranperda untuk diajukan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Seluruh Fraksi DPRD terdiri dari Fraksi PDI-P, Nasdem, Hanura, Golkar, Garda Persatuan dan PKB menyatakan setuju atas kedua Ranperda ditetapkan menjadi Perda.

Usai penandatanganan Bupati menyampaikan terimakasih atas pemikiran, kerjasama, perhatian dan dukungan Legislatif sejak awal pembahasan kedua Ranperda tersebut hingga tahap persetujuan bersama.

“Kami mencatat butir-butir rekomendasi sebagai masukan yang sangat berharga dalam mengkaji dan merumuskan kebijakan serta pengambilan keputusan pada masa yang akan datang. Keseluruhan pendapat akhir Fraksi mencerminkan niat dan keinginan yang tulus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu kami sependapat bahwa kita semua berkeinginan untuk segera melihat perubahan-perubahan yang nyata di masyarakat kita," kata Bupati Nikson.

Ia menambahkan, berbagai tantangan sedang dan akan datang Pemkab Taput dan DPRD senantiasa memiliki tekad dan komitmen membangun dan melakukan pembaharuan berkelanjutan.

"Serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat mengusik rasa kenyamanan dan kebersamaan yang telah terpatri di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Rapat paripurna dihadiri Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Taput. (eki)

Previous Post Wali Kota Tebing Tinggi Minta Pengusaha Penuhi Hak Pekerja
Next PostAmankan Natal dan Tahun Baru, Polres Taput Cek Peralatan Satuan Sabhara