Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan bersama usai menghadiri kegiatan Press Release yang digelar Dinas Ketenagakerjaan di Aula Kantor Disnaker Jalan Gunung Lauser Kota Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu

Wali Kota Tebing Tinggi Minta Pengusaha Patuhi UMK 2019 dan Hak Pekerja

TEBINGTINGGI - Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan meminta kepada seluruh pengusaha untuk mematuhi ketentuan perihal Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2019 yang telah ditetapkan Gubsu sebesar Rp2.338.840 serta memenuhi hak-hak pekerja, diantaranya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi saat menghadiri kegiatan konferensi pers yang digelar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi, Iboy Hutapea di hadapan sejumlah wartawan, Senin (31/12/2018) di Aula Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jalan Gunung Leuser, Kota Tebing Tinggi. 

Menurut Wali Kota, pemerintah Kota Tebing Tinggi sangat peduli terhadap nasib para pekerja dan salah satunya adalah memperhatikan perlindungan terhadap pekerja yang harus memiliki jaminan kesehatan dan tenaga kerja. “Di tahun 2019 nanti, terhadap pengusaha kontruksi tidak akan ditandatangani kontrak kerja kalau pekerjanya belum dijamin perlindungan ketenagakerjaannya,” tegas Wali Kota. 

Selain itu, pemko Tebing Tinggi juga akan menyediakan perumahan bagi pekerja yang belum mempunyai rumah untuk tinggal di Rusunawa, dengan ketentuan pekerja tersebut mempunyai KTP Tebing Tinggi. “Karena itu kami berharap agar para pengusaha bisa memberikan data yang akurat untuk mempermudah sistem pelaksanaannya,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tenaga kerja kontrak yang ada di Pemko Tebing Tinggi, Wali Kota menyampaikan bahwa tentang upah ini tergantung dari keuangan daerah yang saat ini belum mampu untuk menyesuaikan dengan UMK.

“Dan yang perlu diingat bahwa UMK ini berlaku untuk delapan jam kerja selama satu hari dengan masa kerja satu tahun. Walaupun demikian kita nanti akan merembukkan dengan unsur yang ada di Pemko Tebing Tinggi,” jelas Umar.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tebing Tinggi Tahun 2019 melalui Surat Keputusan Gubsu Nomor: 188.44/1458/KPTS/2018, tentang penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi sebesar Rp2.338.840 dan berlaku mulai 1 Januari 2019.

“Penetapan UMK tahun ini naik sebesar Rp173.849 atau 8,03 persen dari tahun sebelumnya. Dan dengan ditetapkannya Surat Keputusan Gubsu tersebut, maka penetapan UMK tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Iboy.

Ditempat yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tebing Tinggi, Syafriudi Satrio mengatakan, bahwa masalah UMK ini merupakan hal yang sudah ditetapkan pemerintah setiap tahunnya dan telah dikaji secara matang antara pengusaha, pekerja dan pemerintah dan angkanya sudah mendekati realita.

“Saat ini, kita tahu bahwa industri ataupun perekonomian lagi sulit dan tidak semua pengusaha dapat memenuhi UMK tersebut, bahkan seperti tenaga honor, pembantu rumah tangga, penjaga pertokoan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, bagi industri wajib untuk mematuhi UMK, sedangkan industri rumah tangga yang tidak mampu wajib mengajukan surat keberatan kepada pemerintah. “Apabila (pengusaha) tidak mengajukan (surat keberatan) maka wajib pula untuk mematuhi peraturan pemerintah tersebut. Apindo berkomitmen untuk mematuhi UMK ini dan apabila ada anggota yang industri tidak memberlakukannya, kita akan menegurnya,” terang Syafriudi Satrio. (nal)

Previous Post 'Lumpur Siluman' Kembali Hantam Jembatan Siduadua Parapat
Next Post20 Seniman Banyuwangi Akan Tampil Di Riyadh