Kasat Reskrim Polres Taput AKP. Jonser Banjarnahor. PLAPA POS/ Alpon Situmorang

Tidak Cukup Alat Bukti, Penyidik Polres Taput Hentikan Laporan Henuk

TAPANULI UTARA - Setelah berjalan lima bulan proses penyidikan dilakukan Unit Ekonomi Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan Guru Besar Peternakan USU Prof. Yusuf Leonard Henuk terkait tuduhan penggunaan gelar palsu ‘Drs Gadunga’ kepada Bupati Nikson Nababan.

Sebelumnya surat/laporan terbuka disampaikan pelapor ke Polres Taput tanggal 26 April 2021 lalu, karena tidak cukup bukti akhirnya dinyatakan tidak bisa dilanjutkan dan akhirnya kepolisian terbitkan SP3.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres AKP. Jonser Banjarnahor didampingi Kasubbag Humas Aiptu. Walpon Baringbing membenarkan penghentian penyidikan laporan Henuk.

"Rabu kemarin sudah dihentikan penyidikan melalui gelar perkara,"ungkap Jonser, Senin (26/9/2021).

Dasar penyidik terbitnya SP3, selain tidak didukung alat bukti yang cukup,  juga bukan merupakan tindak pidana.

"Dalam menetapkan status ataupun menindaklanjuti laporan, penyidik tetap berhati-hati, pihak kami langsung turun ke kampus yakni Medan Area di Medan dan STPMD Yogyakarta," ungkapnya.

Jonser mengatakan, di Kampus Medan Area terlapor Nikson Nababan pernah duduk kuliah disana dan terdaftar sebagai mahasiswa tahun 1991.

Selanjutnya, setahun kemudian setelah menyelesaikan sejumlah SKS selama setahun Nikson Nababan transfer ke STPMD pada tahun 1992 dan wisuda tahun 1995.

"Jadi terlapor jika dihitung mulai dari Medan Area hingga STPMD menghabiskan masa kuliah 4 tahun 3 bulan. Dan kita juga meminta keterangan langsung serta pernyataan otoritas kampus bersangkutan,"tambahnya.

Atas dasar itulah, dikeluarkan SP3 atas laporan Henuk di Polres dialamatkan kepada Bupati Nikson Nababan.

"Ini kita telah dibuatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan hari ini akan dikirimkan kepada pelapor,"pungkasnya.

Penulis : Alponso

Previous Post Polres Taput Ungkap Kasus Curanmor, Narkoba dan Kekerasan
Next PostStadion Patriot Chandrabhaga Kosong Pasien Covid-19