Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung didampingi PJU Polres saat press relis pengungkapan tiga kasus, Sabtu (25/0/2021). PALAPA POS/ Alpon Situmorang

Polres Taput Ungkap Kasus Curanmor, Narkoba dan Kekerasan

TAPANULI UTARA - Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ronald FC Sipayung SH. SIK. MH di dampangi Kabag Ops Kompol H. Sihombing, Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor dan Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap memaparkan tiga kasus yang berhasil diungkap selama minggu ke III September 2021.

Pengungkapan dimulai dari kasus Curanmor, Narkoba hingga kekerasan berujung pembakaran, dipaparkan Pamen Polri tersebut dihadapan sejumlah wartawan di Mapolres, Sabtu ( 25/9/2021).

Diawali kasus pertama pencurian dengan pemberatan/ Curanmor menangkap tiga orang tersangka yakni Roni Saputra Gultom (18) warga Jalan Selando Kecamatan Medan Amplas , SS (15) warga Desa Parbaju Julu dan RS (15) warga Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung Taput.

Dari tangan ketiga tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak tujuh unit kendaraan jenis sepeda motor dari berbagai merek hasil curian, dan barang bukti lain disita kunci leter T dan kunci L dipergunakan tersangka saat melakukakan aksi pencurian.

Dari keterangan ketiga orang tersangka, sudah beraksi melakukan pencurian di wilayah Taput sebanyak 11 kali, sementara  hasil kejahatan di jual tersangka RSG ke luar wilayah Taput.

"Mereka sudah merupakan satu jaringan dikomandoi RSG, dan RSG merekrut team eksekusi dibawah umur dengan alasan tersangka, ada aturan khusus yang meringankan apabila tertangkap,"papar Sipayung.

Sipayung mengungkapkan mereka berhasil ditangkap team Opsnal Polres Taput Selasa lalu ( 21/9/2021) dikediaman masing-masing.

Kasus yang kedua beber Sipayung, kekerasan fisik dengan melakukan pembakaran terhadap kakak ipar dan anak kandungnya Iwanto Lubis (39) warga Desa Lubis Kecamatan Pagaran.

Korbanya yaitu Mawar Fransiska Sitohang (44) warga Desa Sihotang Hasugian Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan dan YP (10) anak kandungnya sendiri.

"Peristiwa ini terjadi Jumat tanggal 25 Juni 2021 di rumah tersangka sat kakak iparnya berkunjung kerumahnya,"tambahnya.

Dari keterangan tersangka, melakukan hal tersebut kepada kakak iparnya (kaka? kandung istrinya) karena tersangka kesal dengan kakak iparnya yang selalu menyuruh istri tersangka untuk meminjam uang dari Pinjol juga dari tetangga untuk kebutuhannya.

"Tersangka nekat menyiram bensin ke tubuh kakak iparnya yang sedang tidur di rumahnya dan menghidupkan mancis sehingga korban terbakar mulai dari bagian paha hingga kaki,"sebutnya.

Saat kejadian, korban kakak iparnya tidur bersama dengan anak tersangka sehingga rembesan api mengenai anaknya sendiri.

Setelah melakukan aksinya , tersangka melarikan diri dan pada tanggal (21/9/ 2021) berhasil di tangkap team Opsnal Polres Taput.

Kasus terakhir ucap Sipayung, penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka, Tulus Fielix Bona Rsky Als Tulus (19) warga Jl. S.Dis. Sitompul Kel. Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung Taput.

Dari tangan tersangka disita barang bukti 20 paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Ini berhasil di tangkap selasa kemarin di kediamannya saat bersembunyi dalam kamar,"katanya.

Ronal menandaskan, semua kasus ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan, dan berkas perkaranya akan segera dikirim ke Kejaksaan.

Penulis : Alponso

Previous Post Selain Minta Maaf, Pemkab Taput Tampung Perbaikan dan Pengadaan Damkar
Next PostTidak Cukup Alat Bukti, Penyidik Polres Taput Hentikan Laporan Henuk