Maya Donita Manurung (47) warga pemohon keadilan atas tanah milik orang tuanya yang saat ini dikuasai orang lain, Rabu (22/12/2021). PALAPA POS/ Desi

Teteskan Air Mata, Maya Donita Manurung Mohon Keadilan Atas Penguasaan Sepihak Tanah Orangtuanya

TOBA – Berawal dari utang yang mencapai 400 kaleng padi, tanah orang tua Maya Donita Manurung dikuasai sepihak oleh oknum. Lahan tersebut berlokasi di Desa Dapdap Patane V Balasaribu, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Sebagai saksi, dakuinya melihat secara langsung bagaimana proses peminjaman padi hingga mencapai 400 kaleng secara berangsur. Pinjaman tersebut digunakan membayar uang sekolah dan kebutuhan hidup Maya Donita Manurung, kakak dan adiknya.

“Kami meminta pinjaman pada tahun 1975 dari Pak Alboin Sitorus sebanyak 400 kaleng. Waktu itu kami kesulitan uang untuk biaya sekolah. Sebagai saksi, saya melihat secara langsung bagaimana bapak saya meminjam sebanyak 20, 30 kaleng hingga 400 kaleng bersama dengan bunga utang,” ujar Maya Donita Manurung, Rabu (22/12/2021).

“Sudah berpuluh tahun, tanah itu langsung dikuasai oleh Alboin Sitorus karena kami tidak mampu membayar bunga uang. Setelah kami dewasa, kami mau menebus tanah itu sebab tidak ada kesepakatan jual beli hanya gadai,”sambungnya.

Keinginan untuk mengambil kembali tanah milik orang tuanya dengan membayar sejumlah pinjaman kepada oknum yang saat ini menguasai tanah berujung pengusiran.

“Saya dan mamak saya mau menebus tanah itu, namun Pitua Sitorus langsung mengusir kami dengan mengeluarkan kalimat, bahwa tanah telah dibeli bapaknya orangtua kami. Padahal, ibu saya mengatakan tidak pernah menjualnya,”terangnya.

Bahkan, saat dilaporkan ke pihak kepolisian, tidak ada titik terang. Dan kini, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak Polda Sumatera Utara.

“Ketika kita minta dia menunjukkan sertifikat jual beli tanah, ia tidak bisa menunjukkan, bahkan kami diusir. Karena inilah kami melaporkan ke Polres Toba,”sambungnya.

“Di Polres Toba tidak ada diproses dari tahun 2012. Bahkan kami tanya lagi, mereka bilang sudah ditutup. Yang menjadi pertanyaan, mengapa tanah itu mereka bilang dijual, padahal sepengatahuan semua keluarga kami tak pernah dijual orang tua kami kepada siapapun. Ada apa dengan BPN dan Polisi, kenapa sampai tanah itu bisa dieksekusi,”terangnya.

Dengan demikian, ia berharap pihak kepolisian dan BPN mampu memberikan keadilan dan kebenaran.

“Saya mohon juga kepada Kapolres agar jangan mafia tanah merebut tanah orang tua kami. Kami mohon juga perhatian Pak Kapolri, Kapolres Toba, saya mohon keadilan. Saya mohon jangan ada permainan. Apapun katanya, saya tak akan biarkan tanah orang tua saya diambil orang lain,” tegasnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan aneka kejanggalan yang ditemukan dalam persoalan tersebut. Pertama, dugaan memalsukan tanda tangan pemilik tanah yang sebenarnya, Renatus Manurung. Kedua, tidak adanya sertifikat jual beli tanah.

Terkait kasus ini, Camat Porsea Robert Manurung menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui kejadian tersebut.

"Belum tahu saya. Maka, saya akan tanyakan kepala desanya dulu terkait hal itu,"jawabnya singkat.

Penulis : Desi

Previous Post Penghunjukan Prof YLH Sebagai Direktur Pasca Sarjana IAKN Tarutung Diduga Langgar Aturan
Next PostAlasan  Sakit, Sekda Tidak Hadiri Uji kompetensi PPTP Toba