
Komisi IV DPRD Kota Bekasi saat rapat dengan Disdik, KPAD, DPPPA, Kamis (8/12/2022). PALAPA POS/ Yudha
Terkait Pelecehan Seksual Murid SD, Komisi IV Panggil Disdik Kota Bekasi
BEKASI - Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Darajat Kardono menyatakan pihaknya lakukan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPADA), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya evaluasi persoalan pendidikan yang sempat ramai lantaran adanya pelecehan seksual disalah satu sekolah di Kecamatan Jatiasih, Kamis (8/12/2022).
“Dalam pemanggilan kali ini kami dari komisi IV mencoba mensinergikan peran masing-masing stake holder, supaya dari kasus yang terjadi belakangan ini bisa kita eliminasi. Terlebih kita sudah lakukan brainstorming masing-masing peran dan perangkatnya tinggal kedepannya bisa disinergikan lebih baik lagi,”katanya.
Terlebih pria asal Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi itu menyataka, yang paling krusial dan harus dibenahi berada di Dinas Pendidikan. Pasalnya dinas tersebut paling banyak penanganan nya dilingkup Kota Bekasi. Namun Darajat mengungkapkan, dari segi infrastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kata lain ketersediaan tenaga pengajar harus di evaluasi agar jauh lebih baik lagi kedepannya.
“Kalau tidak dibenahi akan berdampak kepada ekskalasi permasalahan kebanyak hal, termasuk soal kasus yang terakhir adalah memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) tidak semestinya yakni menjadikan guru padahal latar belakangnya hanya SLTA/sederajat, yang notabene nya tidak memiliki keterampilan untuk mendidik,”ungkapnya.
Saat ditanya terkait sanksi yang akan diberikan kepada Kepala Sekolah, Darajat Kardono hanya menyatakan, kedepan akan lebih intensifkan komunikasi antara Dinas Pendidikan dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi agar tidak terjadi kasus serupa.
“Prinsipnya untuk kedepan kita akan lebih intesifkan komunikasi antara pihak Dinas dan Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Jangan kemudian mereka memanfaatkan program di last minute yang kemudian disampaikan nominal anggaran tapi kita tidak terlalu paham,ungkapnya.
Dilokasi serupa, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada kepala sekolah akan menjadi otoritas dinas yang dipimpin dirinya saat ini.
“Untuk sanksi ditunggu saja, itu merupakan otoritas dari Dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Nanti akan ada bentuk tanggungjawab dari Kepala Sekolah termasuk kejadian yang sifatnya minor,”tukasnya.
Penulis : Yudha