Kekurangan SDM, Alasan Kadisdik Jadikan Lulusan SMA Jadi Guru Pengajar
BEKASI - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang kekurangan tenaga pendidik sebanyak 1.600. Hal tersebut dijadikan dirinya alasan untuk memaklumi lulusan SMA/sederajat untuk dijadikan sebagai guru dan wali kelas.
“Saya tidak berandai-andai, posisi TKK ada saja saat ini kita masih kekurangan guru. Pemerintah Kota Bekasi bagaimana pun juga tetap memperhatikan pelayanan pendidikan,”ucapnya saat ditemui usai rapat dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Kamis (8/12/2022)
Kendati demikian, ia mengaku sudah menyampaikan kepada Komisi IV DPRD Kota Bekasi terkait kekurangan tenaga pengajar sebanyak 1.600 orang.
“Saya sudah sampaikan kepada komisi IV, dengan apa yang terjadi dilapangan dengan berbagai bentuk kekerasan dan saya yakini ini ada hubungannya dengan kekurangan guru dan sarana,”ungkapnya.
Menanggapi persoalan kekurangan guru yang terjadi di Dinas Pendidikan, Ketua Komisi IV, Darajat Kardono menjelaskan hal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan.
“Memang sekarang Kota Bekasi sedang kekurangan 1.600 guru SD, dan kurang lebih 800 Guru SMP. Persoalan tersebut harus segera diakselerasi agar tidak timbul persoalan yang tidak diinginkan,”tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Buronan pihak kepolisian, tersangka pelaku tindak kekerasan kepada anak dibawah umur yang dilakukan di Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi berinisial AD (28) berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi Kota, Senin (28/11/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki menjelaskan bahwa tersangaka sempat melarikan diri ke wilayah Sumatra Utara dan Batam usai tindakan asusilanya diketahui pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
“Pelaku kabur ke daerah Sumatera Utara dan berhasil ditangkap di Kecamatan Sagulung, Riau. Dilakukan penangkapan tanggal 26 movember di Batam,” ungkap Hengki.
Sebagaimana yang diketahui dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh pelaku terjadi pada 3 november 2022 tempat kejadian di Sekolah. Laporan polisi di terima di SPKT Polres pada tamggal 4 november 2022 atas nama pelapor inisial SJ.
Lebih lanjut, Kombes Pol Hengki menjelaskan bahwa tersangka dijerat hukuman 5 s.d 15 tahun dan didenda Rp 5 Miliar. Barang bukti yang diamangkan pihak kepolisian meliputi akte kelahiran korban KM, satu helai kemeja batik lengan panjang korban, satu helai rok pendek korban, satu helai kerudung putih korban, satu helai celana biru pendek korban
“Tersangka AD yang kabur ke Sumatra dan Batam dijerat (SKIP) Ddenfan anxaman 5-15 tahun dan denda 5 miliar rupiah,” tukasnya.
Penulis :Yudha