
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat penandatanganan penyerahan sepihak delapan PSU (Pra Sarana dan Utilitas) Kawasan Perumahan, Perdagangan, dan Industri di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (30/12/2019). PALAPAPOS/Nuralam
Summarecon Dipuji, Wali Kota Bekasi Sindir Pengembang Lain
BEKASI - Dalam penandatanganan penyerahan sepihak delapan PSU (Pra Sarana dan Utilitas) Kawasan Perumahan, Perdagangan, dan Industri yang dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, pada saat apel pagi, Senin (30/12/2019), di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, kawasan Summarecon Bekasi mendapat pujian sebagai pengembang yang diklaim lebih tertib dibanding yang lain.
"Baru saja ditandatangani pemisahan secara sepihak. Saya apresiasi kepada PT Sumareccon Tbk yang lebih tertib untuk pemisahan PSU. Dari Pemerintah Kota Bekasi belum mampu secara maksimal, padahal ini adalah bagian dari sebuah neraca, sebuah nilai organisasi, dan punya nilai tambah keuangan aset daerah. Ini bisa menjadi motivasi serah terima secara sepihak," kata Wali Kota dalam sambutannya.
Penandatanganan hasil verifikasi Pra Sarana Utilitas atau Fasos Fasum pada bulan Desember 2019, dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan kedua Perda Nomor 16 Tahun 2011 terkait penyediaan dan penyerahaan PSU Kawasan Perumahan, Perdagangan, dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.
Kedua, Perwal Kota Bekasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang tata cara penyediaan dan penyerahan PSU. Ketiga, Intruksi Wali Kota Bekasi Nomor 650/360/distaru tentang penguasaan aset/penyerahan sepihak PSU yang ditelantarkan/tidak dipelihara serta belum diserahkan pengembang di Kota Bekasi.
Sebagai tindak lanjut tersebut, ada delapan lokasi perumahan untuk disampaikan hasil verifikasi PSU di Bulan Desember 2019 ini, diantaranya untuk penyerahan sepihak/penguasaan aset PSU perumahan;
1. Perumahan Pondok Timur Indah RW 007 luas 10.273 meter persegi 2. Perumahan Perumnas III RW 06 seluas 4.452 meter persegi 3. Perumahan Vila Mas Garden RW 010 luas 2.991 meter persegi 4. Perumahan taman Hijau Galaxy/SDN Jakasetia III luas 1.633 meter persegi 5. PSU Perumahan Terkena Trase KCIC luas 10.031 meter persegi 6. Perumahan Bekasi Jaya Indah RW 013 luas 12.390 meter persegi.
Untuk serah terima PSU Perumahan, antara lain ; 1. Perumahaan Green Park luas 11.728 Meter Persegi 2. Perumahaan Sumarecon Bekasi untuk Pengadilan Negeri Kota Bekasi luas 5.000 Meter Persegi.
Diakumulasi, total dari asset Pemerintah Kota Bekasi bulan Desember 2019 ini terdiri dari 53 lokasi perumahan yang terbagi menjadi 435 bidang PSU dengan total luas lahan 396.825 meter persegi. (lam)