Status Kasus Roy Suryo Masuk Tahap Penyidikan
JAKARTA - Penyidik Polri meningkatkan status kasus pakar telematika Roy Suryo terkait dengan unggahan meme Stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo dai tahap penyelidikan ke penyidikan. Selasa (28/6/2022).
"Statusnya naik mejadi penyidikan setelah penyidik lakukan gelar perkara,"ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Selain gelar perkara, kata Dedi, peningkatan status setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik saksi pelaporan maupun saksi ahli.
“Menemukan ada unsur tindak pidana hingga meningkatkan status ke tahap penyidikan,”ujar Dedi.
Lanjut dia, berkas perkara yang dilaksanakan Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro.
“Polda Metro yang akan menangani terkait dengan laporan perkara Roy Suryo,"kata Dedi.
Dedi menegaskan bahwa Polri profesional dalam penyidikan setiap perkara, dan Direktorat Siber Bareskrim Polri akan melakukan asistensi terhadap Polda Metro Jaya agar fokus dan akan meng-update penanganan kasus perkara.
Kasus Roy Suryo yang sudah masuk tahap penyidikan, sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022 dilayangkan perwakilan umat Buddha Indonesia inisial KW. Pelapor saat itu menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. (red)