
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi, Dwie Andyarini (kiri), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bekasi Lintong Dianto Putra (tengah), Pelaksana Tugas (Plt) Disparbud Kota Bekasi, Deded Kusmayadi (kanan) saat melakukan Sidak di Holywings Bekasi, Selasa (28/6/2022). PALAPA POS/ Yudha
Ini Pelanggaran Ditemukan Pemkot Bekasi Saat Sidak Holywings Bekasi
KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, serta Satpol PP Kota Bekasi lakukan inspeksi mendadak di Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings di Sumarecon Kota Bekasi pada Selasa (28/6/2022) malam. Hasil sidak didapati tiga pelanggaran.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bekasi Lintong Dianto Putra mengatakan, PT. Aneka Bintang Bekasi Perseroan yang menaungi Holywings Bekasi mela melakukan tiga pelanggaran, meliputi belum mengantongi izin Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A (SKPL-A) yang dikeluarkan dari Kementerian Perdagangan, belum memenuhi sertifikat higienis sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, dan penerapan protokol kesehatan.
“Secara umum izin beroperasi Holywings Bekasi sudah terpenuh, namun ada migrasi perizinan yang mewajibkan pihak Holywins mengajuan pengajuan ulang. Untuk izin online single submition (OSS) telah terverifikasi siang tadi, sebelumnya mereka beroperasi melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) berbasis online milik daerah,”ucapnya, Rabu (29/6/2022).
Lebih lanjut, kepada palapapos.co.id, ia menjelaskan, dengan ditemukan tiga pelanggaran tersebut mitra kami yang nantina melakukan tindakan apa yang diterapkan terhadap Holywings Bekasi.
"Untuk temuan ini, misal tadi ada izin yang belum diajukan ke pemerintah. Karena belum mengajukan, teman-teman mitra kami yang punya kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) atau tindakan penyegelan,"ungkapnya.
Penulis : Yudha