Ilustrasi. PALAPAPOS/Nuralam

Soal Pasar Jatiasih, KPKNL Minta Pemkot Bekasi Gunakan Kantor Jasa Penilai Publik

BEKASI - Rencana revitalisasi Pasar Jatiasih tengah memasuki tahapan penilaian aset. Untuk melanggengkan program pembangunan tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi untuk menaksir nilai atau appraisal aset Pasar Jatiasih.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Rommy Payan mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada KPKNL untuk melakukan appraisal terhadap Pasar Jatiasih.

Rommy berharap, Januari 2020 tahapan proses revitalisasi Pasar Jatiasih dapat berjalan sesuai rencana, termasuk penilaian aset pasar. Namun, Rommy mengakui, penilaian aset waktunya akan ditentukan oleh pihak KPKNL, sehingga Dinas Perindag hanya menunggu kepastian waktu yang diberikan.

Kasie Penilaian KPKLN Kota Bekasi, Sapto Sumunu membenarkan, pihak Disperindag Kota Bekasi sudah mengajukan surat untuk dilakukan penilaian terhadap PasarJatiasih.

"Itu sudah kita terima dan kemudian sudah kita jawab. Jabawan kita sebenarnya masih belum bisa melakukan penilaian terhadap pasar Jatiasih itu," kata Sapto saat ditemui di kantornya, Selasa (31/12/2019) di Jl. Sersan Aswan No. 8D, Margahayu, Bekasi Timur.

Sapto menjelaskan, alasan pihaknya belum bisa memastikan waktu untuk penilaian Pasar Jatiasih, dengan pertimbangan pekerjaan dan evaluasi dari KPKNL, bahwa pihaknya masih banyak pekerjaan. Selain itu, keterbatasan petugas di KPKNL juga menjadi alasannya.

Dengan begitu, Sapto menegaskan, untuk penilaian Pasar Jatiasih pihaknya belum bisa menunjuk tim untuk menilai bangunan Pasar Jatiasih.

"Artinya itu belum kita laksanakan dan belum kita terima. Karena Tim kita belum ada," kata Sapto membeberkan pihaknya menerima surat dari Disperindag Kota Bekasi pada tanggal 19 Desember dan memberikan surat balasan pada tanggal 23 Desember 2019.

Terkait mekanisme penilaian serta lelang, Sapto meminta pihak Disperindag harus mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

"Ya nanti kami akan memeriksa. Kemudian apabila memenuhi syarat kita laksanakan penilaian prosedur seperti itu. Tapi khusus untuk Barang Milik Daerah (BMD), kita boleh menilai itu. Boleh, bukan wajib," tegasnya.

Keterangan yang disampaikan Sapto, menginstrumenkan agar pihak Disperindag Kota Bekasi tidak memaksakan KPKNL untuk melakukan appraisal terhadap Pasar Jatiasih. Dengan alasan kesibukan serta SDM yang terbatas, menandakan proses revitalisasi Pasar Jatiasih terganjal alur birokrasi.

Namun begitu, agar proses investasi di Kota Bekasi tidak terhambat oleh arus birokrasi, Sapto menganjurkan Pemerintah Kota Bekasi menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mengappraisal Pasar Jatiasih.

"Solusinya apabila Disperindag ingin tetap melakukan penilaian, kita akan kasi solusi untuk melakukan penilaian terhadap BMD yakni menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Itu pilihan mereka, gak mesti kami," imbuh Sapto.

Kasie Kepatuhan Internal pada KPKNL Bekasi, Linda mengungkapkan, keterbatasan jumlah personil penilai pada kantornya. Sementara, tugas untuk melakukan penilaian terhadap Barang Milik Negara (BMN) sebagai tugas pokoknya melebihi kapasitas personil yang tersedia. Sehingga, Linda menegaskan pihaknya tidak bisa lompat-lompat melakukan penilaian terhadap Pasar Jatiasih.

"Yang pasti KPKNL memberikan solusi untuk melakukan Penilaian BMD. Itu ada pilihan, kalau kita tidak bisa, Disperindag bisa ke pihak swasta untuk menilai BMD tersebut. Untuk penilaian sendiri, membutuhkan waktu selama 25 hari kerja. Jadi kita saat ini ada pekerjaan yang wajib diselesaikan dan tidak bisa ditinggalkan," tukasnya. (lam)

Previous Post Kota Bekasi Butuh Pusat Informasi Terpadu Penangan Banjir
Next PostKunjungi Korban Banjir, Kang Emil Imbau Warga Tetap Waspada Curah Hujan Tinggi