Sepanjang 2021 Satpol PP Kota Bekasi Bongkar 104 Bangunan Tak Berizin
BEKASI - Terhitung sejak bulan Januari sampai Desember 2021 Satpol PP Kota Bekasi membongkar 104 bangunan tidak mengantongi izin.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Ade Rahmat Karyadi mengatakan bngunan dibongkar lantaran berdiri diatas tanah negara dan tidak memiliki izin.
"Selama satu tahun ini kami Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi telah melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di tanah negara sebanyak 104,"kata Ade Rahmat Karyadi, Kamis (9/12/2021).
Lebih lanjut, Ade menyatakan kepada palapapos.co.id, pembongkaran bangunan paling banyak di wilayah Kecamatan Medan Satria. Akan tetapi menurutnya banyak warga yang meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk adanya relokasi pasca pembongkaran.
"Dari 104 bangunan yang dibongkar paling banyak berada di wilayah Kecamatan Medan Satria dengan jumlah 70 bangunan dan lokasinya di tanah apit serta PT. Logos,"ungkapnya.
Ia menghimbau warga dan masyarakat Kota Bekasi agar tidak mendirikan bangunan permanen ataupun semi permanen pada lokasi yang dilarang atau tanah negara.
Penulis: Yudha