Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sekaligus anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, Rabu (8/12/2021). Palapa pos/ Yudha

Nico : Raperda Perlindungan Anak, Perempuan dan Pengarusutamaan Gender Masuk Propemperda 2022

BEKASI - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk perlindungan anak, perempuan dan pengarusutamaan gender.

"Tiga Raperda tersebut sudah masuk dalam 18 Raperda usulan Proses Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022,"ungkapnya, Rabu (8/12/2021).

Lebih lanjut pria akrap disapa Nico juga sebagai anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi kepada palapapos.co.id mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut sudah disepakati bersama dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi.

"Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Raperda tentang Perlindungan Khusus Anak sekaligus Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, ketiganya sudah disepakati dalam pembahasan Bapemperda,"katanya.

Sebelumnya pada Senin (6/12/2021), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi, Makbullah mengatakan perlu adanya regulasi atau Peraturan Daerah yang mengatur hukuman kepada para pelaku kekerasan seksual kepada perempuan dan anak.

"Harus ada Peraturan Daerah yang mengatur hukuman kepada para pelaku kekerasan seksual kepada perempuan dan anak. Sekarang kita lagi mencoba mengusulkan Raperda tentang perlindungan khusus anak, perempuan dan pengarusutamaan gender kepada DPRD Kota Bekasi. Mudah-mudahan pada 2022 bisa dijadikan Perda,"harapnya.

Penuis: Yudha

Previous Post Anggaran Rp 9 Miliyar Untuk Tambahan Lima Mobil Damkar Kota Bekasi
Next PostSepanjang 2021 Satpol PP Kota Bekasi Bongkar 104 Bangunan Tak Berizin