Sejumlah Nasabah Geruduk BTN Unit Balige
BALIGE - Sejumlah nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) Unit Balige, Kabupaten Toba menuntut transparansi pelayanan terkait bantuan pemerintah atas cicilan kredit perumahan rakyat (KPR) di Desa Sibarani Nasampulu, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Selasa (1/3/2022)
"Informasi dari kawan-kawan ada bantuan Rp 4 juta yang diberikan ke tabungan, makanya saya cetak buku tabungan saya. Saya tidak tahu ke mana uang yang Rp 4 juta itu, tidak pernah dikasih tahu sama saya," ujar Boru Manurung, salah satu nasabah yang turut mendatangi BTN Unit Balige.
Tuntutan terkait legalisasi kepemilikan juga disampaikan nasabah lainnya atas pembelian perumahan sebesar Rp 150.500.000, dengan luas tanah 91 meter kuadrat dan luas bangunan 36 meter kuadrat.
"Kami datang ke BTN ini untuk mempertanyakan kepada pihak BTN dan notaris serta pihak pengembang terkait legalitas surat yang nantinya kami terima setelah pelunasan kredit. Sebagian teman-teman yang sudah menerima surat dari notaris itu HGB, sementara waktu marketing pengembang saat penjualan itu SHM dan diakui pengembang itu akan dinaikkan ke SHM," terang Sabar Simanungkalit (72) saat keluar dari pintu BTN.
Pimpinan Unit BTN Balige Andard Parulian, dikonfirmasi mengaku tidak dapat memberi keterangan dan justru menyebut jika pihak BTN Pusat yang berhak memberi keterangan terkait persoalan tersebut.
"Di sini cabang pembantu, jadi terkait tanggapan untuk media sudah ada yang berkaitan dengan itu nanti di kantor pusat kita. Jadi kami tidak punya kapasitas untuk menjawab itu," sebutnya kepada sejumlah wartawan.
Terpisah, pihak developer (pengembang) Rentus Hutagaol, menjelaskan kewenangannya secara gamblang.
"Benar bahwa tanah itu adalah milik kami dan sejumlah 65 unit perumahan itu kita yang bangun. Ada tiga unit rumah yang dibayar lunas dan 62 lagi diangsur, namun bagaimana teknis cicilan mereka itu kan wewenang BTN lah", sebutnya saat dikonfirmasi di tempat usahanya, Selasa (1/3/2022) sore.
Ditanya terkait surat kepemilikan atas tanah dan bangunan perumahan tersebut, Rentus menyebutkan bahwa sertifikat hak guna bangunan (HGB) saat ini akan ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM) bagi para nasabah tersebut.
"Sebenarnya dengan menerima SHGB itu, mereka akan menerima SHM atas perumahan itu. Hal ini tadi sudah dijelaskan kepada perwakilan mereka agar tidak ada kesimpang siuran informasi," jelasnya.
Rentus membenarkan adanya bantuan uang muka (DP) dari pemerintah bagi para nasabah, namun bagaimana dan siapa saja yang menerima bantuan tidak ada intervensi pihak developer.
"Harga plot dari pemerintah tahun 2020 untuk setiap unit perumahan itu sebesar 150.500.000 rupiah. Sesuai data mereka yang kita lihat di rekening mereka, bantuan uang muka Rp 4 juta diberikan hanya untuk 21 orang di bulan 12 tahun 2020, namun ke kita konfirmasi di bulan Juni 202," pungkasnya.
Penulis : Desi