Polres Metro Bekasi Kota saat konferensi pers menunjukan barang bukti, Rabu 2/3/2022). PALAPA POS/ Yudha

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pelaku Produksi Ciu

BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota amankan pemilik pabrik miras oplosan Home Industries berinisial PSK (45) berlokasi di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (2/3/2022).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan, penangkapan berawal adanya laporan warga yang curiga adanya aktivitas produksi minuman yang tidak miliki izin atau ilegal.

"Dari hasil informasi masyarakat betul didapatkan ada sebuah rumah memproduksi minuman keras jenis ciu dilakukan oleh tersangka, dan yang bersangkutan tidak memiliki ijin yang diatur atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya ini ilegal,"ungkapnya.

Kapolres pun mengatakan, kepolisian berhasil mengamankan tersangka dirumahnya usai sejumlah warga menggerebek rumah produksi.

Dari penangkapan petugas mengamankan sejumlah barang bukti sampel berupa, lima dus minuman keras oplosan jenis ciu, delapan jerigen isi ciu, gula pasir, beras, ragi, aqua galon, satu pack botol plastik 600 ml, satu pack tutup botol, tiga alat ukur alkohol, satu mesin pompa kolam, enam botol tabung gas, tiga dandang ukuran besar.

"Satu orang pemilik atau pembuat minuman keras jenis ciu inisial PSK atau alias Akong dengan tempat kelahiran Singkawang, pekerjaan wiraswasta. Pelaku membuat minuman dengan campuran, gula pasir, beras, ragi, alkohol 30%, ditempatkan di dalam satu pak botol plastik 600 mililiter,"ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012, pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No.07 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 204 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun,"tukasnya.

Penulis : Yudha 

Previous Post Sejumlah Nasabah Geruduk BTN Unit Balige
Next PostDPD PKS Kota Bekasi Sebut Pergantian Ketua DPRD Tradisi Partai