Ketua Bawaslu Taput Kopman Pasaribu dan Kasi Pidum Kejari Taput, Arpan Pandiangan. PALAPA POS/Hengki Tobing.

Saat Masa Tenang, Bawaslu Tidak Wajib Bersihkan Alat Peraga Kampanye

TAPANULI UTARA - Ketua Bawaslu Tapanuli Utara, Kopman Pasaribu menegasakan partai politik harus bertanggungjawab untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada kewajiban Bawaslu mengambil/membersihkan  APK Parpol dimasa tenang, Rabu (7/2/2024).

"Kita akan mengundang pimpinan parpol diwaktu dekat, bagaimana kita sepahaman pembersihan alat peraga kampanye masing-masing," ucapnya.

Lebih lanjut, Kopman menyatakan peran Bawaslu itu sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu untuk mewujudkan pemilu dari segi pengawasan yang bermartabat dan tanggal 11 s.d 13 Februari 2024 adalah masa tenang, maka perlu ditekankan bahwa pemilu  bukan hanya mewujudkan demokrasi yang prosedural tapi masuk ke demokrasi substansial.

"Diharapkan setiap kelembagaan partai politik berjalan bersama sesuai dengan  tugas dan tanggung jawab masing-masing. Saya kira pemilu ini tidak akan susah dan tidak akan ditemukan masalah  di lapangan," ucapnya.

Dilokasi serupa, Kasi Pidum Kejari Taput, Arpan Pandiangan, mengungkapkan Kejaksaan mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan oleh Bawaslu dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum. Terlebih dalam proses Pemilu, tidak jarang terjadi tindak pidana.

"Peran Jaksa sangat sentral dalam setiap tahapan dimulai sejak proses penerimaan temuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang mempunyai tanggung jawab dan harus mampu menyamakan persepsi dan membentuk pemahaman yang sama tentang penanganan perkara," tutupnya.

Penulis : Yudha.

Previous Post Kaos Hingga Ambulance Identik Kampanye Dilarang Beraktivitas
Next PostJelang Pemungutan Suara, PTPS Harus Mempersiapkan Diri