Masyarakat memakai kaos Pasangan Calon Presiden, Prabowo saat sedang lakukan senam masal, Kamis (1/2/2014). PALAPA POS/Yudha.

Kaos Hingga Ambulance Identik Kampanye Dilarang Beraktivitas

KOTA BEKASI - Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nur Fathia menegaskan, untuk para masyarakat sipil ataupun Tim Sukses (Timses) agar tidak beraktivitas menggunakan kaos Calon Presiden (Capres)-Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 dan Calon Legislatif (Caleg) disaat hari tenang yakni 11 Februari s.d 13 Februari 2024 dan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Saya menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai kaos Capres atau Cawapres untuk tidak beraktivitas menggunakan kaos tersebut. Terlebih saat 14 Februari 2024 nanti masyarakat jangan memakai kaos yang berhubungan dengan kampanye atau atribut partai yang ada unsur citra diri dan nomor urut," tegasnya, Senin (12/2/2024).

Selain kaos yang ada unsur kampanye, Vidya pun menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat sangat diperlukan. Apabila ditemukan mobil ambulance yang menampilkan sosok Calog Legislatif atau pun Capres-Cawapres masih beraktivitas di masa tenang kampanye, Bawaslu Kota Bekasi akan lakukan koordinasi dengan pemilil unit tersebut.

"Untuk branding Calon Legislatif (Caleg) yang terpasang di mobil ambulance dan masih berkeliling di jalan, masyarakat boleh foto dan melaporkan kepada kami. Nanti bisa kita koordinasikan sampai kepemilik ambulance perseorangan ataupun partai untuk dilepas," tutupnya.

Penulis : Yudha.

Previous Post Bawaslu Tapanuli Utara Bersama Stakeholder Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Next PostSaat Masa Tenang, Bawaslu Tidak Wajib Bersihkan Alat Peraga Kampanye