Lokasi rumah dinas Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad. PALAPA POS/ Yudha

Rumah Dinas Pj Wali Kota Bekasi Mencapai Rp 185 Juta Per Tahun

KOTA BEKASI - Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad dipastikan akan menempatkan fasilitas rumah dinas pada Rabu (27/9/2023) mendatang dengan biaya mencapai Rp 185 juta pertahun.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Bekasi, Imas Asiah, Senin (25/9/2023). "Mudah-mudahan setelah rapi proses administrasi, Pak Pj Wali Kota Bekasi dapat segera menempati rumah dinas yang sudah dipersiapkan.Memang butuh waktu, Iya makanya ada proses survei, proses pengadaan barang dan pengadaan jasa lainnya serta pembayaraan,"ucapnya.

Lebih lanjut, Imas pun menjelaskan lokasi rumah dinas Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad berlokasi di Villa Mutia Kirana, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

BACA JUGA : Komisi XI DPR RI Kecewa Dengan Dinas Kesehatan, Pj Wali Kota Bekasi Minta Maaf

BACA JUGA :Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad Belum Dapat Rumah Dinas

Sambung Imas, ada tahapan proses pengadaan barang dan jasa lainnya serta proses pembayaran.

"Tahapannya diawali dengan proses survei dibeberapa tempat, misalnya Perumahan Jaka Permai, Grand Galaxy, Perumahan Sumareccon, Perumahan Kemang Pratama dan Vila Mutia Kirana, dan ternyata Pak Pj setuju di Perumahan Villa Mutiara Kirana. Sekaligus disusun perjanjian kontrak yang disistemsilan dengan inspsektorat, Bagaian Hukum dan Bagian PBJ. Intinya Rumah Dinas saat ini sudah ada dan disiapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi,"ucapnya.

Sekedar informasi, penetapan rumah dinas tersebut sesuai dengan pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing - masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya, dan biaya pemeliharaan.

Penulis : Yudha

Previous Post Bandar Sabu Kennedi Diciduk Polisi di Perbatasan Sumut-Riau
Next PostDeklarasi Tertib Berlalulintas 568 Knalpot Racing Dimusnahkan