
Kennedi Sibarani alias Kens berhasil diciduk Polisi dalam pelariannya. PALAPA POS/ Foto dok Humas Polres
Bandar Sabu Kennedi Diciduk Polisi di Perbatasan Sumut-Riau
TAPANULI UTARA - Masuk daftar buronan Polisi, Kennedi Sibarani alias Kens tersangka kasus Narkotika akhirnya berhasil diciduk Polisi di perbatasan Sumatera Utara (Sumut) dan Riau.
Kens yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2020, dan tersangka sudah menjadi target operasi Satnarkoba Polres Taput masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu.
Tim gabungan pemberantasan Narkoba Polres Taput setelah menciduk, selanjutnya menjebloskan Kennedi Sibarani alias Kens ( 43 ) warga Simaungmaung Dolok, kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung ke sel tahanan.
Kens yang merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bonapasogit Kabupaten Taput itu, berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim dan Narkoba, dari perbatasan Sumut -Riau tepatnya di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu, Kamis (21/9/2023) ketika akan melarikan diri.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso, Senin (25/9/2023) membenarkan penangkapan tersangka Kens.
Santoso mengungkapkan, Kens sudah berpengalaman dalam menjalankan bisnis haramnya, membentuk satu sindikat dan banyak jaringan yang sudah masif dan terstruktur, sehinga sempat membuat tim kesulitan menangkapnya.
Didalam jaringan pengedar, tersangka Kens saat transaksi di belakang layar dengan memamfaatkan orang-orang kepercayaannya untuk menemuinya ataupun sebagai peran lainnya.
"Permainan bisnis haramnya tersangka sangat tertutup, licik dan diyakini safety oleh para pengikutnya,"ungkap Santoso.
“Namun demikian, langkah dan pergerakan tersangka selalu di pantau oleh tim yang kita bentuk hingga waktu yang tepat posisi tersangka pun terpantau dan perburuan pun dilakukan dan tersangka berhasil diboyong ke Polres Taput,”kata Santoso.
Tersangka Kens mengakui barang haram tersebut diambil di Medan dengan rata-rata 100 hingga 200 gram setiap minggunya diedarkan di Bonapasogit dengan omzet hingga ratusan juta per bulan.
"Tersangka hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensive di Polres Taput untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya,"tambahnya.
Santoso mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut membantu melaporkan peredaran maupun penyalah gunaan narkoba secara langsung maupun melalui telepon 110 ataupun WA. 0821-9595-9595.
"Yang pasti setiap warga yang memberi informasi akan tetap kita lindungi,"pungkasnya.
Penulis: Alponso